Saturday, May 1, 2010

tugas pokok dan wewenang Kepolisian

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Dalam rangka pembangunan hukum, upaya pembaharuan hukum dan pemantapan kedudukan serta peranan badan-badan penegak hukum negara terarah dan terpadu dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan nasional serta kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Sehubungan dengan itu lembaga-lembaga hukum atau badan-badan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum dan sebagainya perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, fungsi dan peranannya dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing di dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa pembangunan nasional di bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsi sistem hukum nasional yang mantap, bersumber pada pancasila dan UUD 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggarakan pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional, maka dianggap perlu untuk memberikan landasan hukum yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1.2 Rumusan masalah
Topik pembahasan dalam makalah ini, kami kembangkan berdasarkan Rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa definisi Kepolisian?
2. Apa fungsi Kepolisian?
3. Bagaimana Susunan kelembagaan dalam Kepolisian?
4. Apa tugas pokok dan wewenang Kepolisian?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Kepolisian
Istilah “polisi” berasal dari bahasa latin, yaitu “politia”, artinya tata negara, kehidupan politik, kemudian menjadi “police” (Inggris), “polite” (Belanda), “polizei” (Jerman) dan menjadi “polisi” (Indonesia), yaitu suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik perkara kriminal. Adapun Kepolisian menurut
Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 pasal 1 dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ialah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pada awal mulanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, status Kepolisian Republik Indonesia sudah tidak lagi menjadi bagian dari ABRI. Hal ini dikarenakan adanya perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

B. Fungsi Kepolisian
Kata ‘fungsi’ berasal dari bahasa inggris “function”. Menurut kamus WEBSTER, “function” berarti performance; the special work done by an structure. Selain itu menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 79 Tahun 1969 (lampiran 3), fungsi adalah sekelompok pekerjaan kegiatan-kegiatan dan usaha yang satu sama lainnya ada hubungan erat untuk melaksanakan segi-segi tugas pokok. Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa fungsi adalah merupakan segala kegiatan dan usaha yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan.
Fungsi kepolisian adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Fungsi kepolisian yang ada di masyarakat menjadi aman, tentram, tertib, damai dan sejahtera. Fungsi kepolisian (POLRI) terkait erat dengan Good Governance, yakni sebagai alat Negara yang menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum yaitu sebagai salah satu fungsi pemerintahan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat yang diperoleh secara atributif melalui ketentuan Undang-Undang (pasal 30 UUD 1945 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI) .

C. Susunan Lembaga Kepolisian
C.1 Mabes Polri
C.1.2 Unsur Pimpinan
Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri).

C.1.3 Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
Unsur-Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf terdiri dari:
 Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri
 Deputi Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Derenbang), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri

 Deputi Kapolri Bidang Operasi (Deops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya
 Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (De SDM), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri
 Deputi Kapolri Bidang Logistik (Delog), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang logistik dalam lingkungan Polri
 Staf Ahli Kapolri, bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya


C.1.4 Unsur Pelaksana Pendidikan dan Pelaksana Staf Khusus
Unsur Pelaksana Pendidikan dan Pelaksana Staf Khusus terdiri dari:
 Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian
 Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri
 Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri
 Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat)
 Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas)
 Divisi Pembinaan Hukum (Div Binkum)
 Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal
 Divisi Telekomunikasi dan Informatika (Div Telematika), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang Informatika yang meliputi informasi kriminal nasional, informasi manajemen dan telekomunikasi

C.1.5 Unsur Pelaksana Utama Pusat
Unsur Pelaksana Utama Pusat terdiri dari:
 Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri
 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh seorang Komisaris Jenderal (Komjen)
 Badan Pembinaan Keamanan (Babinkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri
 Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen).

C.1.6 Satuan Organisasi Penunjang lainnya
Satuan organisasi penunjang lainnya, terdiri dari:
 Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol
 Pusat Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan, termasuk Rumah Sakit Pusat Polri. Rumah Sakit Pusat Polri dikepalai oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
 Pusat Keuangan.

C.2 Polda
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).
Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Wilayah (Polwil), dan Polwil membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota (Polresta). Baik Polwil maupun Polres dipimpin oleh seorang Komisaris Besar (Kombes). Lebih lanjut lagi, Polres membawahi Polsek, sedang Polresta membawahi Polsekta. Baik Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Komisaris Polisi (Kompol).

D. Tugas dan Wewenang Kepolisian
a). Tugas Kepolisian
Tugas kepolisian dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu tugas represif dan tugas preventif. Tugas represif ini adalah mirip dengan tugas kekuasaan executive, yaitu menjalankan peraturan atau perintah dari yang berkuasa apabila telah terjadi peristiwa pelanggaran hukum. Sedangkan tugas preventif dari kepolisian ialah menjaga dan mengawasi agar peraturan hukum tidak dilanggar oleh siapapun.
Tugas utama dari kepolisian adalah memelihara keamanan di dalam negeri. Dengan ini nampak perbedaan dari tugas tentara yang terutama menjaga pertahanan Negara yang pada hakikatnya menunjuk pada kemungkinan ada serangan dari luar Negeri. Sementara itu, dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 dijelaskan bahwasannya tugas pokok kepolisian adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Selanjutnya pada pasal 14 dijelaskan bahwasannya dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diantaranya menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta tugas dan wewenangnya.
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



b). Wewenang Kepolisian
Pasal 15 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan bahwasannya Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a) menerima laporan dan/atau pengaduan;
b) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d) mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e) mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f) melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i) mencari keterangan dan barang bukti;
j) menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l) memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
a) memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b) menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c) memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d) menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e) memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f) memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g) memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h) melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i) melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j) mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
k) melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dibidang proses pidana, maka kepolisian mempunyai wewenang yang telah diatur secara rinci pada pasal selanjutnya.
Seorang anggota polisi dituntut untuk menentukan sikap yang tegas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Apabila salah satu tidak tepat dalam menentukan atau mengambil sikap, maka tidak mustahil aka mendapat cercaan, hujatan, dan celaan dari masyarakat.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berlandaskan pada etika moral dan hukum, bahkan menjadi komitmen dalam batin dan nurani bagi setiap insan polisi, sehingga penyelenggaraan fungsi, tugas dan wewenang kepolisian bisa bersih dan baik. Dengan demikian akan terwujud konsep good police sebagai prasyarat menuju good-governance.
Hal yang patut disayangkan saat ini ialah banyaknya polisi yang masih belum bisa menjalankan fungsi dan perannya secara baik dan benar. Polisi yang seharusnya berfungsi sebagai pihak penegak hukum justeru memanfaatkan setatusnya tersebut untuk melanggar hukum, membela pihak yang salah asalkan ada kompensasi dan menelantarkan pihak yang benar yang mestinya mendapatkan pembelaan.
Sering kali kita mendengar dan menyaksikan kasus-kasus kriminal di mana polisi seringkali terlibat di dalamnya. Menurut Lembaga Transparency International Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia adalah lembaga yang paling korup di Indonesia dengan index 4,2 %. Hal ini terkait dengan tugas polisi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat lapisan bawah, sehingga menimbulkan celah untuk memanfaatkan hubungan itu untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan data-data yang diperoleh, ada beberapa kasus penyelewengan yang terjadi di lingkuangan kepolisian , yaitu:
• Pada tahun 2007, seorang oknum polisi Bali melakukan pemerasan terhadap wisatawan asing yang melanggar peraturan lalu lintas di Indonesia, pemerasan ini sempat direkam oleh wisatawan asal kanada itu . Video ini kemudian dimasukan ke youtube dan mendapatkan reaksi keras di Indonesia, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sisno menduga video ini adalah rekayasa dan berjanji akan menggantung polisi yang ada di rekaman video tersebut. sedangkan Kapolda Bali berjanji akan menyelidiki kasus ini.
• Komisaris Jendral Suyitno Landung mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri pada tahun 2004-2005 divonis satu tahun, enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006 karena penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu.
• Kapolres Cirebon AKBP Pudjiono Dulrahman dan Wakapolres Kompol Nurhadi menggelapkan dua mobil mewah hasil sitaan polres cirebon. Mobil Honda CR-V dan Nissan X-Trail tersebut tidak diregistrasi ke dalam buku sitaan, Honda CR-V diganti identitasnya kemudian dijual oleh AKBP Pudjiono Dulrahman kepada Hengky, sedangkan Nissan X-Trail digunakan oleh Kompol Nurhadi Handayani sebagai kendaraan pribadi dengan berbekal surat pinjam pakai, surat yang tidak mungkin dikeluarkan untuk mobil yang tidak pernah dimasukkan dalam registrasi sitaan.
• Indonesia-Police Watch (IPW) menduga pengadaan kendaraan lapis baja (Armoured Personnel Carrier/APC) untuk Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri pada 2001 ditengarai penuh rekayasa. Dugaan tersebut dilaporkan IPW pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 5 November 2007.
Ini adalah suatu realita yang sungguh sangat menyedihkan yang terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi alat penegak hukum. Barangkali realita tersebut itu adalah bagian kecil dari fakta penyelewengan-penyelewengan polisi yang berhasil didata, dan masih banyak lagi penyelewengan-penyelewengan atas wewenang kepolisian yang belum berhasil didata. Berdasarkan fakta-fakta di atas, tidaklah mengherankan apabila citra kepolisian masih dipandang sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat kita. Untuk mengubah citra buruk tersebut, maka tentunya dengan menunjukkan kepada masyarakat bahwa polisi telah menjalankan tugasnya sesuai amanat yang ditetapkan. Ini tentunya membutuhkan perjuangan yang keras serta ketabahan yang tinggi dalam menghadapi godaan-godaan yang lalang-melintang di depannya.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat kami simpulkan bahwasannya yang dimaksud kepolisian adalah suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik kriminal.
Fungsi Kepolisian adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Susunan Kelembagaan Kepolisian terdiri dari:
1) Mabes Polri
a. Unsur pimpinan
b. Pembantu Pimpinan dan pelaksana staf
c. Pelaksana Pendidikan dan pelaksana staf khusus
d. Satuan organisasi penunjang lainnya
2) Polda

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).
Polda membawahi Polwil, dan Polwil membawahi Polres atau Polresta. Baik Polwil maupun Polres dipimpin oleh seorang Komisaris Besar (Kombes). Lebih lanjut lagi, Polres membawahi Polsek, sedang Polresta membawahi Polsekta. Baik Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Komisaris Polisi (Kompol).
Tugas utama dari kepolisian adalah memelihara keamanan di dalam negeri.
Pasal 15 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwasannya Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum mempunyai beberapa wewenang diantaranya menerima laporan dan/atau pengaduan; membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan lain sebagainya.

B. Saran dan Kritik
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Mungkin kalimat inilah yang patut kami ucapkan karena makalah yang sederhana ini dapat kami rampungkan meskipun dengan segala keterbatasan dan kekurangan. Sebagaimana manusia biasa, ‘berusaha’ untuk sempurna telah kami coba, namun inilah hasilnya, karena hanya Dia-lah yang maha sempurna.
Oleh karena itu, saran dan kritik konstruktif pembaca yang budiman senantiasa kami tunggu dan selalu kami harap demi terwujudnya makalah yang lebih baik dari sebelumnya.
Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi kami selaku penyusun dan bagi anda sebagai pembaca. Semoga oleh Allah dicatat sebagai amal kebajikan. Amin.

DAFRTAR PUSTAKA

Kansil, Cristine S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jilid II, cetakan kesebelas). Jakarta; PT Balai Pustaka. 2003.
Prakoso, Djoko. Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum. Jakarta :Bina Aksara. 1987.
Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Tatanegara di Indonesia. Ttp. : Dian Rakjat. 1983.
Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia. 1999.
Sunardjono. Hukum Kepolisian, Buku II (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara). Ttp. Tt.
Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: Prestasi Pustaka.2006.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dan Penjelasannya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia. (diakses pada tgl 18 Maret 2008)











Nama : MIFTAKHUL ARIF No Urut Absent : 29
NIM/Kelas : C51207031 Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum
Topik Makalah : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No Persyaratan Formil Ya Tidak Ket
1 Makalah sudah terbebas dari kesalahan ketik V
2 Makalah sudah terbebas dari kesalahan teknik pengutipan V
3 Makalah sudah memiliki koherensi paragraf yang kuat V
4 Makalah sudah sesuai dengan kisi-kisi pembahasan yang telah ditetapkan V
5 Makalah sudah diperbaiki dari versi aslinya V
6 Makalah sudah dilengkapi dengan persyaratan minimal daftar pustaka V
7 Makalah sudah menjelaskan aspek teoritis yang jelas V

No Persyaratan Materil Ya Tidak Ket
1 Materi pembahasan yang ada sudah disesuaikan dengan perkembangan perundang-undangan
Hal, V
2 Materi pembahasan telah menunjukkan sikap penulis dalam menanggapi topik makalah
1. Kesesuaian pandangan
Hal,
2. Tanggapan penulis
Hal, 11-13
3. Sanggahan penulis
Hal, 11-13



V

V
V
3 Materi makalah telah dilengkapi skematika pemikiran V
4 Materi makalah sudah sesuai dengan kisi-kisi pembahasan V
5 Materi makalah sudah mempunyai sinergitas pemikiran V
6 Materi makalah sudah dilengkapi dengan
a. Latar belakang masalah
b. Rumusan masalah
c. Pembahasan
d. Kesimpulan
e. Daftar pustaka
f. Studi kasus dan pembahasannya
V
V
V
V
V






V


Nama : Miftakhul Arif
Kelas/Smt : ASD/II

1. Sistem Pengajaran
Secara umum sistem pengajaran yang diterapkan oleh Bapak sudah sangat bagus, karena telah mampu menciptakan suasana kelas yang hidup. Selain itu metode diskusi kelompok yang selama ini dijalankan telah mampu mendorong para presentator untuk menguasai materi yang terdiri dari beberapa sub-bab sesuai dengan apa yang ditugaskan. Ini berbeda dengan diskusi-diskusi lain yang dampuh oleh Dosen yang lain pula, di mana presentator tidak hanya satu orang, tetapi terdiri dari dua orang atau lebih yang masing-masing dari mereka maju ke depan dan hanya bertugas menyampaikan satu atau dua sub-bab saja sesuai dengan pembagian tugas yang telah menjadi kesepakatan kelompok. Meskipun demikian, sistem pengajaran Bapak juga tidak luput dari kekurangan-kekurangan. Salah satunya ialah kurangnya pengawasan terhadap jalannya diskusi sehingga terkadang seorang presentator salah dalam memberi penjelasan mengenai materi yang disampaikan. Selain itu, kesempatan bertanya yang bapak berikan seharusnya dibatasi dan diberikan kepada mereka yang belum pernah atau jarang bertanya. Kekurangan lain terletak pada banyaknya pertanyaan yang meluas. Karena materi yang akan disampaikan adalah berupa pengantar, maka seyogyanya pertanyaan dibatasi pada hal-hal yang terkait dengan materi pembahasan. Di samping itu, saya kira ada baiknya Bapak memberikan kesimpulan atau arahan mengenai materi yang telah dibahas pada akhir diskusi, ini terkait dengan kemampuan serta penguasaan presentator terhadap materi yang dipegangnya yang tidak semuanya dapat ditangkap oleh audien dengan baik. Untuk bertanya pun waktunya sangat terbatas.
2. Materi Kuliah
Mengenai materi atau silabus mata kuliah yang Bapak tentukan sebagai acuan diskusi selama dua semester, saya kira sudah sangat bagus. Hanya saja ada beberapa materi yang belum didiskusikan secara mendetail, seperti pengadilan dan kejaksaan. Di samping itu, ada baiknya kalau Bapak membuat buku panduan yang berisi materi-materi yang sesuai dengan silabus yang Bapak berikan, atau Bapak menentukan satu buku tertentu yang menjadi pegangan wajib bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa tidak kesulitan mencari bahan ketika menghadapi ujian.
3. Komunikasi Kelas
Untuk komunikasi kelas, saya kira sudah berjalan dengan baik. Namun juga masih terdapat kekurangan, diantaranya ialah kurangnya perhatian Bapak terhadap beberapa mahasiswa yang kurang aktif di kelas. Selama ini terkesan yang mampu berkomunikasi dengan baik di kelas orangnya itu-itu saja, nggak ada yang lain. Seharusnya Bapak melakukan pendekatan kepada mahasiswa-mahsiswi yang kurang mampu berkomunikasi tersebut, adakalanya dengan memberikan atau mewajibkan mereka untuk bertanya, memberi motivasi atau dengan cara-cara lainnya sehingga mereka merasa sangat diperhatikan dan tidak terasingkan.
4. profesionalitas
Dalam hal profesionalitas mengajar, menurut saya Bapak sudah sangat bagus. Bapak adalah tipe orang yang bertanggung jawab, sangat disiplin, tegas dan sangat mumpuni terhadap mata kuliah yang Bapak ampuh. Oleh karena itu, saat ini saya belum bisa memberikan kritikan apalagi meragukan profesionalitas Bapak.










1 comment:

  1. Yaitu dia yang berlaku tidak bercela, yang melakukan apa yang adil dan yang mengatakan kebenaran dengan segenap hatinya,
    yang tidak menyebarkan fitnah dengan lidahnya, yang tidak berbuat jahat terhadap temannya dan yang tidak menimpakan cela kepada tetangganya;
    yang memandang hina orang yang tersingkir, tetapi memuliakan orang yang takut akan TUHAN; yang berpegang pada sumpah, walaupun rugi;
    yang tidak meminjamkan uangnya dengan makan riba dan tidak menerima suap melawan orang yang tak bersalah. Siapa yang berlaku demikian, tidak akan goyah selama-lamanya.

    ReplyDelete