Kata Pengantar
Segala macam tindak kejahatan maupun pelanggaran sejatinya tidak akan pernah hilang dari muka bumi. Oleh karenanya upaya prevensi yang dilakukan untuk menekan laju frekuensi kejahatan perlu dilakukan. Baik dilakukan oleh lembaga maupun individu. Untuk itu perlu kiranya akulturasi solving dari berbagai pihak sebagai community polish yang diyakini cukup efektif dalam menangani berbagai tindak kejahatan, terutama kejahatan yang melanggar kesopanan, dalam upaya untuk melindungi kepentingan hukum terhadap rasa kesopanan dan kesusilaan di masyarakat yang menjadi pilar pergaulan masyarakat, sehingga tercipta keseimbangan batin dalam hal rasa kesopanan bagi setiap manusia dalam pergaulan kehidupan bermasyarakat.
Tindak pidana mengenai kesopanan sering terjadi di masyarakat, namun sedikit sekali yang dapat terungkap dan diangkat ke berkas perkara pidana untuk diajukan penuntutannya. Beberapa hal yang melatarinya di antaranya ialah sukarnya pembuktian pada sebagian tindak pidana kesopanan ini. Hal ini terjadi karena tindak pidana yang dilakukan hanya terjadi sebatas pelaku dan korban saja dan jarang sekali yang diketahui khalayak banyak.
Makalah ini dibuat selain sebagai tugas mata kuliah hukum pidana II, juga diharapkan mampu membantu mahasiswa untuk mengungkap berbagai kemusykilan yang terjadi seputar tindak pidana dalam hal kesopanan.
Sebagai makhluk Tuhan yang lemah, tentunya dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan di sana sini. Oleh karena itu, segala bentuk kritik dan saran yang pembaca sampaikan sangat kami hargai dan kami terima sebagai bahan pelajaran untuk selanjutnya kami terapkan sebagai perbaikan.
Surabaya, 21 April 2008
BAB I
PENDAHULUAN
D. Latar Belakang
Tindak pidana kesopanan dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum terhadap rasa kesopanan masyarakat. Kehidupan manusia dalam pergaulan sesamanya selain dilandasi oleh norma-norma hukum yang mengikat secara hukum, juga dilandasi oleh norma-norma pergaulan yaitu norma-norma kesopanan. Norma-norma kesopanan berpijak pada menjaga keseimbangan batin dalam hal rasa kesopanan bagi setiap manusia dalam pergaulan kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai kesopanan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat mencerminkan sifat dan karakter suatu lingkungan masyarakat bahkan suatu bangsa, telah teradopsi di dalam norma-norma hukum mengenai tindak pidana terhadap kesopanan ini. Dalam usaha Negara menjamin terjaganya nilai-nilai kesopanan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat inilah dibentuk tindak pidana dalam bab XIV buku II KUHP mengenai pelanggaran terhadap kesopanan.
\E. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan kejahatan melanggar kesopanan?
2. Apa saja bentuk-bentuk kejahatan melanggar kesopanan?
3. Apa saja sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran kejahatan melanggar kesopanan?
F. Tujuan Penulisan
1. memahami pengertian kejahatan melanggar kesopanan
2. mengetahui kasifikasi bentuk-bentuk kejahatan melanggar kesopanan.
3. mengetahui bentuk-bentuk sanksi bagi pelanggaran kejahatan kesopanan.
BAB II
KEJAHATAN MELANGGAR KESOPANAN
3. Pengertian Kejahatan Melanggar Kesopanan
Menurut Wirjono Prodjodikoro, tindak-tindak pidana mengenai kesopanan dalam KUHP hanya mempunyai dua title, yaitu:
Title XIV buku II tentang kejahatan-kejahatan melanggar kesopanan
Title VI buku III tentang pelanggaran-pelanggaran tentang kesopanan.
Dalam title itu terdapat dua macam tindak pidana, yaitu:
1. tindak pidana melanggar kesusilaan (zedenlijkheid) yang termuat dalam pasal 281-299
2. tindak pidana melanggar kesopanan (zeden) yang bukan kesusilaan, dan termuat dalam pasal 300-303.
Kata zeden (kesopanan/kesusilaan) di sini terdiri dari dua bidang objek hukum tindak pidana, yaitu: mencakup nilai-nilai adat istiadat mengenai sikap dan perbuatan dalam lapangan yang berhubungan dengan masalah seksual maupun di luar masalah seksual.
Kata zeden seharusnya ditulis dengan kata kesopanan, Karena arti kesopanan itu lebih kuas dari pada kesusilaan, dan kesusilaan juga merupakan bagian dari kesopanan, namun pada kenyataannya para ahli hukum kita menggunakan dua istilah, yaitu kesopanan dan kesusilaan sebagai terjemahan dari kata zeden.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kejahatan melanggar kesopanan adalah suatu penyerangan terhadap rasa kesopanan yang bercorak kejahatan baik di muka umum maupun tidak, baik yang berhubungan dengan masalah seksual maupun diluar hal yang berhubungan dengan seksual, dan sangat merugikan orang lain.
4. Bentuk-Bentuk Dan Sanksi Hukum Kejahatan Melanggar Kesopanan
A. Mengobati Seorang Perempuan Dengan Diberitahukan Bahwa Hamilnya Dapat Digugurkan
Dalam pasal 299 kejahatan ini dirumuskan sebagai berikut:
1. barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau meyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 45.000,-(x Rp.15.000).
2. jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah 1/3.
3. jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian itu.
Dari ketiga ayat tersebut, kejahatan tentang kesusilaan dalam hal ini dirumuskan pada ayat (1). Ayat (2) merumuskan tentang dasar-dasar pemberatan pidana, ayat (3) tentang dapat dijatuhkannya pidana tambahan pada kejahatan yaitu pencabutan hak melakukan pencaharian.
Unsur-unsur kejahatan yang dirumuskan pada ayat (1) adalah:
Unsur-unsur objektif.
a. Perbuatannya
1) Mengobati (“in behandeling nemen”) yaitu melakukan perbuatan mengobati seorang perempuan dengan cara apapun seperti memberi obat, memijat-memijat bagian tubuh korban dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada korban bahwa dengan demikian janin yang dikandungnya dapat menjadi gugur.
2) Menyuruh supaya diobati.
b. Objeknya yaitu perempuan
c. Melakukannya dengan cara:
1) diberitahukan hamilnya dapat digugurkan.
2) Ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan.
Unsur subjektif adalah dengan sengaja.
Kesengajaan ini harus ditujukan pada semua unsur dibelakangnya, yaitu:
1. si pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan mengobati atau menyuruh mengobati.
2. sudah diketahui bahwa orang yang diobatinya atau yang disuruh diobatinya adalah seorang perempuan hamil, atau menurut keyakinannya dia hamil.
3. sudah disadari bahwa dengan pengobatan itu si pembuat telah memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa hamilnya dapat digugurkan.
B. Penganiayaan Terhadap Hewan
Kejahatan ini dirumuskan dalam pasal 302, yaitu:
1. diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,- (x Rp. 15.000,-) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
a. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas untuk mencapai tujuan yang patut, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan, atau merugikan kesehatannya.
b. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, yang seluruh atau sebagain menjadi kepunyaannya, dan ada yang dibawah pengawasannya atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
2. jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka besar lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp. 300,-(x Rp. 15.000,-) karena penganiayaan hewan.
3. jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
4. percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pada pasal 302 dirumuskan dua kejahatan penganiayaan, yaitu:
1. penganiayaan ringan terhadap hewan, dirumuskan pada butir 1 dan butir 2 ayat (1).
unsur-unsur yang terdapat pada butir satu antara lain:
Unsur Objektif
a. tanpa tujuan yang patut dan atau untuk mencapai tujuan secara melampaui batas.
b. Perbuatannya: menyakiti, melukai, dan merugikan kesehatan.
c. Objeknya: hewan.
Unsur Subektifnya adalah dengan sengaja.
unsur-unsur yang terdapat pada butir dua antara lain:
Unsur Objektif
a. tanpa tujuan yang patut dan atau untuk mencapai tujuan secara melampaui batas.
b. Perbuatannya: tidak memberi makan yang diperlukan untuk hidup
c. Objeknya: hewan.
d. Subjek hukumnya
a) Yang seluruh atau yang sebagian miliknya
b) Ada di bawah pengawasannya
c) Yang wajib dipeliharanya
Unsur Subjektifnya adalah dengan sengaja.
2. penganiayaan hewan (pasal 302 ayat (2))
unsur-unsur yang terkandung dalam pasal ini adalah:
semua unsur yang terkandung dalam pasal 302 ayat (1)
unsur khusus (unsur tambahan)
a. hewan menjadi sakit lebih dari seminggu
b. hewan menjadi cacat
c. hewan mendapat luka berat
d. hewan menjadi mati
C. Perdagangan Perempuan dan Anak
Perdagangan dalam pengertian hukum pidana menurut Noyon Langemeyer (jilid III hal. 63) sebagaimana yang disitir oleh Wirjono adalah tindakan seseorang baik hanya berupa membeli atau sekedar menjual maupun membeli untuk selanjutnya menjual. Dalam hal ini akan dibahas tentang perdagangan manusia (human trafficking) yang merupakan bagian dari tindak pidana kejahatan. Akan tetapi pembahasan akan dibatasi pada perdagangan perempuan dan anak laki-laki dengan tidak menyertakan perdagangan budak dikarenakan beberapa faktor di antaranya adalah bahwa perbudakan saat ini sudah dihapuskan khususnya di Indonesia, kalaupun masih menjadi pembahasan maka akan ada pembahasan tersendiri mengenai perdagangan budak untuk kepentingan historis, dan bahwa yang justru marak terjadi saat ini adalah perdagangan perempuan dan anak laki-laki.
Perdagangan perempuan dan anak laki-laki ini dirumuskan dalam KUHP pasal 297 dengan bunyi pasal sebagai berikut:
“perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Rumusan pasal tersebut dapat dirinci dengan beberapa unsur berikut:
a. Perbuatan : memperdagangkan;
b. objek : perempuan dan anak laki-laki
c. ancaman : pidana penjara enam tahun
Tindak pidana ini ada sangkut pautnya dengan tindak pidana lain yang diatur dalam pasal-pasal sebelumnya, karena lazimnya yang melatarbelakangi tindak pidana ini adalah untuk pemuasan nafsu sesaat yang mengharuskan adanya perdagangan tersebut. Maka perdagangan manusia ini merupakan modus operandi para pelaku untuk memudahkan perbuatan cabul atau tindakan asusila.
Perdagangan perempuan sebagaimana yang dikutip oleh Wirjono dari Noyon Langemeyer adalah perbuatan yang bertujuan menempatkan perempuan untuk menuruti perintah orang yang menguasainya untuk melakukan prostitusi (Noyon Langemeyer, jild II hal. 542). Meskipun dalam rumusan pasal tidak terkandung secara eksplisit bahwa tujuan dari perdagangan perempuan dan anak laki-laki tersebut adalah prostitusi dan pencabulan. Akan teteapi dari pasal sabelumnya sudah dapat diketahui bahwa perdagangan tersebut merupakan cara untuk memuluskan kagiatan prostitusi dan pencabulan. Maka pasal 297 ini dirumuskan untuk melindungi kepentingan hukum perempuan dan anak laki-laki dari pemuasan nafsu seksual yang menyimpang. Hal ini disebabkan karena perempuan dan anak laki-laki masih membutuhkan perlindungan hukum dari pihak yang berwenang mengingat bahwa mereka dianggap belum mampu untuk melindungi dirinya dari tindakan yang membahayakan kepentingan hukumnya. Adapun laki-laki dewasa dianggap sudah mampu melindungi kepentingan hukum dirinya sehingga apabila kasus seruap terjadi kepadanya maka hal tersebut diidentifikasi dan dianalisa dari perspektif lain dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
D. Kejahatan Menyerahkan Anak Untuk Mengemis
Kejahatan yang dimaksud dirumuskan dalam pasal 301 KUHP, yang berbunyi:
“barangsiapa memberi atau menyerahan kepada orang lain seorang anak yang berada di bawah kekuasaannya yang sah dan umurnya kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Rumusan pasal di atas dapat dirinci ke dalam beberapa unsur objektif dan unsur subjektif berikut:
a. unsur objektif:
• perbuatannya: dengan sengaja membiarkan dan atau menyerahkan
• kepada orang lain
• objeknya: anak di bawah 12 tahun dalam kekuasaan yang sah
b. unsur subjektif: diketahui bahwa anak itu akan dipekerjakan sebagai:
• pengemis
• pekerja dalam pekerjaan yang berbahaya
• pekerja dalam pekerjaan yang dapat merusak kesehatannya
• subjeknya: orang tua atau wali atau yang diserahi oleh hakim
c. ancaman hukuman: pidana penjara empat tahun
Subjek tindak pidana ini (pelaku) dianggap melawan hukum karena:
1. seharusnya dia bertanggung jawab atas kepentingan hukum anak tersebut, dan pertanggungjawabannya itu merupakan kewajibannya atas anak tersebut. Tetapi yang dilakukannya justru membahayakan kepentingan hukum anak tersebut.
2. seharusnya dia mengetahui bahwa dia sebagai pihak yang secara sah berkuasa atas anak, memperlakukan anak dengan baik. Tetapi yang dilakukannya dengan sengaja menyerahkannya kepada pihak yang secara hukum tidak memiliki kepentingan hukum yang sah terhadap anak dan justru akan membahayakan kepentingan hukumnya.
E. Perjudian
Perjudian adalah perbuatan yang dengan sengaja mempertaruhkan sesuatu yang dianggap bernilai dengan kesadaran akan adanya resiko dan harapan dari peristiwa yang belum tentu hasilnya tersebut. Maka kemenangan dalam perjudian hanya merupakan untung-untungan belaka.
Dalam KUHP tindak pidana perjudian dirumuskan dalam pasal 303, ayat (1) yang menerangkan bahwa:
1. dengan tidak berhak menawarkan atau memberi kesempatan atau sekedar turut serta untuk bermain judi
2. dengan tidak berhak sengaja menawarkan atau memberi kesempatan atau sekedar turut serta kepada khalayak umum untuk bermain judi
3. dengan tidak berhak menjadikan perjudian sebagai pencaharian
Diancam pidana penjara sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah (berdasarkan UU No. 7 tahun 1974)
ayat (2) menerangkan pemberatan, yaitu apabila perjudian dilakukan dalam menjalankan pekerjaannya maka hak untuk melakukan pekerjaan tersebut dicabut.
Ayat (3) menerangkan pengertian perjudian.
Pasal 303 bis ayat (1) menerangkan bahwa:
1. bermain judi dengan melanggar ketentuan-ketentuan pasal 303
2. ikut serta berjudi di muka khalayak tanpa izin
Diancam pidana penjara empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Ayat (2) menerangkan pemberatan, yaitu apabila dlakukan sebelum lewat masa dua tahun setelah pemidanaan sebelumnya maka dipidana penjara enam tahun atau denda lima belas juta rupiah.
Kejahatan perjudian ini ditekankan pada perbuatan tanpa izin. Unsur tanpa izin ini menjadi sifat melawan hukum yang menjadi kejahatan perjudian. Artinya bila tindakan tersebut mendapat izin dari instansi berwenang maka tidak dipidana.
F. Tindak Pidana Dalam Hal Minuman Keras
Tindak pidana jenis ini dimuat dalam pasal 300 KUHP, dengan perincian sebagai berikut: ayat (1) menerangkan tentang ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah (dikalikan dengan lima belas ribu ripuah):
1. barangsiapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang yang kelihatan dalam keadaan mabuk
2. barangsiapa dengan sengaja membuat anak di bawah umur enam belas tahun menjadi mabuk
3. barangsiapa dengan ancaman atau kekerasan memaksa orang untuk meminum minuman yang memabukkan
Ayat (2) menerangkan tentang pemberatan, yaitu jika perbuatannya mengakibat luka-luka berat, maka yang bersalah dipidana penjara paling lama tujuh tahun
Ayat (3) menerangkan tentang pemberatan, yaitu jika perbuatannya mengakibatkan kematian, maka yang bersalah dipidana penjara paling lama sembilan tahun
Ayat (4) menerangkan tentang pemberatan, yaitu jika perbuatannya dilakukan dalam menjalankan pencahariannya, maka hak pencahariannya dapat dicabut.
Unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
Unsur objektif:
a. perbuatannya: menjual dan memberikan
b. objeknya: minuman yang memabukkan
c. kepada orang yang kelihatan mabuk
Unsur subjektif: kesengajaan
Menurut Adami, dalam hal ini pelaku bertindak sebagai penjual dan yang menyerahkan hak kepemilikan. Minuman yang memabukkan menurut Wirjono tidak hanya berupa minuman dari anggur fermentasi, tapi juga bisa berupa cairan obat yang melebihi dosis anjuran, seperti obat tidur dan lain-lain. Dan ciri-ciri orang mabuk adalah: nafas berbau alkohol, mata dan muka merah, menerawang, banyak diam atau malah banyak tingkah yang tidak teratur. Perbuatan pelaku dilakukan secara sengaja dan sadar.
Dalam hal menjadikan orang lain berada dalam keadaan mabuk, modus operandi yang dilakukan adalah memberikan minuman memabukkan atau dengan membujuk orang untuk minum bahkan dengan cara menyesatkan pemberitahuan tentang kandungan suatu cairan yang ternyata memabukkan. Tindak pidana ini merupakan suatu kejahatan jika korbannya adalah anak di bawah umur enam belas tahun. Adapun orang yang sudah berumur enam belas tahun atau lebih, maka perbuatan pelaku terhadapnya tidak termasuk kejahatan.
Dalam hal memaksa orang lain untuk meminum minuman keras adalah bahwa kehendak yang ditekankan oleh pelaku adalah bertentangan dengan kehendak korbannya dan menjadikan korban tidak berdaya.
G. Kejahatan Pornografi
Menurut kamus bahasa Indonesia, pornografi adalah bahan bacaan yang menyangkut cabul., termasuk di dalamnya gambar. Oleh karena itu, pornogarafi dapat disimpulkan, bahwasanya yang dimaksud dengan pornogarafi di sini adalah suatu ganbar atau tulisan yang jika dilihat oleh orang pada umumnya akan mengaggu rasa kesusilaan.
Kejahatan pornografi diatur dalam KUHP pasal 282 ayat (1-3)
Dalam ayat (1) disebutkan “barang siapa yang menyiarkan, mempertunjukkan pada umum atau ditempelkan, membuat….gambara atau barang yang dikenalnya, melanggar kesusilaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ribu rupiah”
Oleh karenanya, jelaslah bahwasannya pornografi adalah sebuah kejahatan yang dilarang oleh undang-undang, karena dapat mengganggu norma kesusilaan banyak orang dan mengganggu pertumbuhan anak-anak kejurusan seksual sebelum waktunya.
H. Kejahatan Perzinaan
Kejahatan perzinaan diatur dalam pasal 284 ayat (1) yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana paling lama 9 bulan seorang laki-laki yang telah kawin yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, atau seorang perempuan yang telah kawin melakukan zina, padahal diketahui pasal 27 BW berlaku baginya….”
Namun perlu diketahui bahwasannya yang dimaksud dengan zina disini adalah hubungan intim yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan, dimana salah satu atau kedua-duanya telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Dari pasal 284 di atas dapat dirumuskan empat macam larangan, yaitu:
• Seorang laki-laki yang telah kawin melakukan zina, padahal diketahui pasal 27 BW (orang-orang eropa dan cina) berlaku baginya
• Seorang perempuan yang telah kawin melakukan zina, padahal diketahui pasal 27 BW berlaku baginya
• Seorang laki-laki turut berzina dengan seorang perempuan yang diketahuinya telah kawin
• Seorang perempuan yang turut berzina dengan seorang laki-laki yang diketahuinya bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Kejahatan zina merupakan tindak pidana aduan absolut, artinya dalam segala kejahatan perzinaan tersebut diperlukan syarat pengaduan agar si pelaku dapat situntut di muka pengadilan.
I. Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Sejenis
Dalam KUHP pasal 292 disebutkan “orang dewasa yang melakuakn perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”
Dari penjelasan KUHP di atas, maka akan didapat unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur-unsur objektif:
1. perbuatannya: perbuatan cabul
2. si pembuatnya: oleh orang dewasa
3. objeknya: pada orang yang sejenis kelaminnya dan belum dewasa
Unsur subjektif:
1. yang diketahuinya belum dewasa, atau
2. yang seharusnya patut diduganya belum dewasa
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari penjabaran makalah di atas kita dapat mengetahui bahwasannya kejahatan melanggar kesopanan memiliki banyak jenis, seperti yang diklasifikasikan oleh Adami Chozawi dalam bukunya; Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, bahwasanya kejahatan melanggar kesopanan dapat diklasifikasikan kedalam sembilan jenis, diantaranya tindak kesopanan yang berhubungan dengan miniman keras, tindak kesopanan yang berhubungan dengan hewan, dan lain sebagainya.
Dan kita juga akan mendapatkan, bahwasannya dalam kejahatan melanggar kesopanan terdapat sanksi yang tegas, seperti yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai contoh bagi orang yang melakukan tindakan cabul dengan sesame jenis dimana si korban masih di bawah umur, diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
2. Saran
Segala macam tindak kejahatan maupun pelanggaran sejatinya tidak akan pernah hilang dari muka bumi. Akan tetapi upaya prevensi yang dilakukan untuk menekan laju frekuensi kejahatan tidak bisa dengan serta merta kita nafikan. Baik itu yang dilakukan lembaga maupun individu. Untuk itu perlu kiranya akulturasisolving dari berbagai pihak sebagai comunitypolish yang kami yakini cukup efektif dalam menangani berbagai tindak kejahatan, terutama kejahatan yang melanggar kesopanan, dalam upaya untuk melindungi kepentingan hukum terhadap rasa kesopanan dan kesusilaan dimayarakat yang menjadikan norma kesopanan sebagai landasan pergaulan, sehingga tercipta keseimbangan batin dalam hal rasa kesopanan bagi setiap manusia dalam pergaulan kehidupan bermasyarakat.
Daftar Pustaka
Chazawi, Adami. 2005: Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta. Raja grafindo persada
Http://Www.Menkokesra.Go.Id/Pdf/Deputi3/Human_Trafficking_Ind.diakses tanggal 19 April 2008.
Kartono, kartini. 1998: Patologi Social Jilid 1. Jakarta. Rajawali
_____________. 1998: Patologi Social Jilid 2; kenakalan remaja. Jakarta. Rajawali
M. Dahlan Y al-barry dan L. Lya sofyan. 2003: Kamus Istilah Ilmiah Seri Intelektual. Surabaya. Target press
Marpaung, laden.1996: Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Jakarta. Sinar grafika
Moeljatno. 2007: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta. Bumi aksara
Prodjodikoro, Wirjono.1986: Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung. Eresco
R, Soesilo. 1991: Kitab Undang-Undang HUKUM Pidana. Bogor. Politea
Sudarsono. 1991: Kenakalan Remaja.Jakarta. Rineka Cipta
Inilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
ReplyDeleteSitus Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9