Saturday, May 1, 2010

dasar hukum terjadinya permasalahan hijab


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini hukum yang ada dan berlaku disamping hukum perkawinan, ada hukum lagi yang mempunyai peranan yang sangat penting dan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan yaitu hukum kewarisan. Bahkan hukum tersebut menentukan dan mencerminkan system kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat itu . Dikatakan demikian karena hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa penting yang merupakan peristiwa hukum dan lazim yang disebut meninggal dunia. Jika peristiwa itu terjadi yaitu meninggalnya seseorang, maka akan menimbulkan akibat hukum yaitu tentang pengurusan hak-hak kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia tersebut. Dalam hal ini hukum kewarisan, himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia oleh ahli waris atau badan hukum lainnya sangat penting adanya.
Umat manusia dalam menjalankan kehidupan dunia ini tidak akan lepas dari barang-barang dunia, baik itu berupa tanah, bangunan ataupun uang yang akan berperan sebagai alat pertahanan hidupnya dan sarana ibadah kepada Tuhannya. Setelah mengalami kematian seseorang tidak akan membawa harta itu tapi akan meninggalkannya untuk ahli warisnya untuk dimanfaatkan atau dikelola lebih lanjut. Masing-masing ahli waris itu memiliki bagian-bagian tersendiri dan dalam Islam diatur oleh Hukum Kewarisan Islam atau ilmu waris yang semuanya dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Pada prinsipnya, setiap orang yang telah memiliki sebab-sebab dan telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi ahli waris seperti adanya ikatan perkawinan, pertalian nasab, pembebasan budak maka ia berhak untuk mendapatkan harta warisan namun tidak semua ahli waris tidak bias menerima harta peninggalan itu dikarenakan adanya penghalang atau telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan keluarnya ia dari ahli waris. Dan penghalang-penghalang ini mengurangi bagiannya atau menghabiskannya sama
sekali sehingga ia tidak mendapatkan sedikitpun dari harta warisan tersebut.
Dalam Hukum Kewarisan Islam, mengenai permasalahan itu biasa dikenal mahjub, mamnu’ atau mahrum dan ghairuwarits. Masing-masing istilah ini mempunyai perbedaan dan akan dipaparkan dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan hijab, mahjub, mamnu’ dan ghairuwarits?
b. Apa dasar hukum terjadinya permasalahan hijab?
c. Ada berapa macam hijab itu dan siapa yang termasuk didalamnya?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hijab, Mahjub, Mamnu’, dan Ghairuwarits
Secara etimologi, hijab berasal dari kata al-man’u dan as-satru yang berarti penghalang. Dan juga ada yang menyebutkan “penjaga pintu”, karena dia menghalangi seseorang untuk memasuki tempat tertentu.
Sedangkan secara terminologi hijab berarti:
 Menurut Mohammad Muhyiddin Abdul Hamid,
Hijab berarti terhalangnya seseorang yang mempunyai sebab-sebab pewarisan atas penerimaan warisannya baik secara keseluruhan maupun sebagiannya.
 Menurut Ulama Faraid
Hijab adalah menggugurkan hak ahli warisan untuk menerima warisan, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja disebabkan adanya orang yan
g lebih berhak menerimanya.
 Menurut Drs. Fatchur Rahman dalam bukunya ilmu waris,
Hijab berarti tertutupnya seorang ahli waris tertentu dari mempusakai, baik terintang seluruh ataupun sebagian hak penerimaannya, lantaran terwujudnya seorang ahli waris lain.
 Menurut kitab Undang-Undang Hukum Waris Mesir, dalam pasal 23
Hijab ialah keadaan bagi seseorang cakap mempusakai, tetapi ia tidak dapat mewarisi, disebabkan terwujudnya seorang pewaris yang lain. Dan si mahjub itu (masih) dapat menghijab pewaris lainnya.
 Di dalam buku Fiqih Lima Mazhab disebutkan :
Al-hajab (terhalang dari memperoleh warisan) dalam peristilahan waris, berarti adanya beberapa kerabat yang terhalang menerima warisan.
Dari definisi-definisi di atas dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan hijab adalah menghalangnya seorang ahli waris yang mempunyai sebab-sebab pewarisan atas ahli waris lainnya yang mempunyai sebab-sebab pewarisan, apakah seluruh atau sebagiannya, baik ia dalam keadaan menerima bagian maupun dalam keadaan terhijab pula. .
Bentuk isim fa’il (subjek) untuk kata hajaba adalah hajib dan bentuk isim maf’ul (objek) adalah mahjub. Jadi makna alhajib adalah orang yang menghalangi orang lain untuk mendapatkan warisan dan mahjub berarti orang yang terhalang oleh ahli waris lain untuk mendapat harta warisan.
Seorang ahli waris yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk menerima harta warisan namun ia melakukan tindakan pembunuhan terhadap orang yang mempunyai harta warisan atau ia berstatus sebagai budak atau ia merupakan orang yang berbeda agama maka ia disebut dengan mamnu’(orang yang dilarang mendapat harta warisan) atau mahrum (orang yang diharamkan mendapatkan harta warisan).
Ghairuwarits adalah ahli waris ashobah, dimana ahli waris lain yang
mendapat bagian pasti sudah menghabiskan harta peninggalan sehingga ahli waris ashobah tadi tidak mendapat sedikitpun harta peninggalan mayit.
Perbedaan antara Mahjub, Mamnu’ dan ghoiruwarits :
1. Dari segi ketiadaan menerima harta peninggalan:
a. Pada mahjub, terhalangnya menerima harta peninggalan karena terwujudnya ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya dari padanya.
b. Pada mamnu’ karena adanya salah satu mawani’ul irtsi, bukan karena adanya pewaris yang lebih dekat kekerabatannya.
c. Pada ghairu warits karena kehabisan harta peninggalan untuk memenuhi bagian ahli waris utama.
2. Dari segi kedudukannya
a. Pada mahjub, ahli waris tetap dianggap ada meskipun ia tidak mendapat harta warisan, sehingga ia dapat mempengaruhi pembagian ahli waris lain. Misalnya, 3 orang saudara bersama-sama ayah dan ibu. 3 orang saudara terhijab oleh ayah namun ia masih dianggap ada dan bisa mengurangi bagian ibu dari 1/3 menjadi 1/6.
b. Pada mamnu’, sifat terhalangnya bersifat menyeluruh. Ia dianggap tidak ada sehingga selain tidak mendapat harta warisan dia juga tidak bisa mempengaruhi pembagian ahli waris lain. Seperti anak laki-laki yang berbeda agama atau dia adalah pembunuh si mayit.
c. Pada ghairu warits kedudukannya sama dengan mahjub.

B. Dasar Hukum Terjadinya Permasalahan Hijab
Ada Baberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang menjelaskan masalah ilmu waris namun sedikit yang menyinggung tentang hijab. Salah satu diantaranya adalah surat Al-Anfal ayat 75 :
         •     
Artinya :”Orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (dari yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Ayat di atas menjelaskan adanya prinsip keutamaan dalam kewarisan yang berarti lebih berhaknya seseorang atas harta warisan dibandingkan dengan yang lain. Keutamaan ini disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibanding dengan yang lain, seperti anak lebih dekat daripada cucu, maka anak lebih utama dari cucu sehingga selama anak masih ada, cucu belum bisa menerima warisan. Keutamaan juga disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat daripada saudara seayah dan seibu.

C. Macam-Macam Hijab dan yang termasuk didalamnya
Secara umum, Hijab terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Al-hujub bil-washfi (sifat/ julukan), ahli waris terhalang mendapat harta warisan secara keseluruhan karena adanya predikat tertentu yang melekat padanya seperti pembunuh atau murtad. Hijab ini biasa disebut dengan mamnu’ atau mahrum.
2. Al-hujub bi Asy-Shakhshi (karena orang lain), ahli waris terhalang kare
na ada ahli waris lain yang lebih berhak menerima warisan. Hijab ini terbagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Hijab hirman (hijab penuh)
Seseorang yang terhalang sama sekali dari mendapatkan harta warisan karena ada yang lebih berhak (kuat) darinya. Seperti kakek terhalang oleh ayah, saudara laki-laki seayah terhalang oleh saudara laki-laki kandung.
Ahli waris yang tidak terkena hijab hirman :
1) Anak laki-laki,
2) Anak perempuan,
3) Ayah
4) Ibu
5) Suami
6) Istri
Ahli waris yang terkena hijab hirman :
1) Kakek, akan terhalang oleh adanya ayah dan oleh kakek yang lebih dekat dengan pewaris
2) Saudara kandung laki-laki akan terhalang oleh adanya ayah, dan keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya)
3) Saudara laki-laki seayah, akan terhalang dengan adanya saudara kandung laki-laki, saudara kandung perempuan yang menjadi ashobah ma’al ghair, dan terhalang oleh adanya ayah serta keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya)
4) Saudara laki-laki dan perempuan yang seibu, akan terhalangi oleh pokok (ayah, kakek, dan seterusnya) dan juga oleh cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya baik anak laki-laki maupun perempuan)
5) Cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, akan terhalangi oleh adanya anak laki-laki. Demikian juga para cucu akan terhalangi oleh cucu yang lebih dekat.
6) Keponakan laki-laki (anak saudara kandung laki-laki), akan terhalangi dengan adanya ayah dan kakek, anak laki-laki, cucu kandung laki-laki serta oleh saudara laki-laki seayah
7) Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki seayah), akan terhalangi dengan adanya orang-orang yang menghalangi keponakan (dari anak saudara kandung laki-laki), ditambah dengan adanya keponakan (anak laki-laki dari keturunan saudara kandung laki-laki)
8) Paman kandung (saudara laki-laki ayah), akan terhalangi oleh anak laki-laki dari saudara laki-laki, juga terhalangi oleh adanya sosok yang menghalangi keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
9) Paman seayah, akan terhalangi dengan adanya sosok yang menghalangi paman kandung, dan juga dengan adanya paman kandung.
10) Sepupu kandung laki-laki (anak paman kandung), akan terhalang
oleh adanya paman seayah, dan juga sosok yang menghalangi paman seayah.
11) Sepupu laki-laki (anak paman seayah), akan terhalangi dengan adanya sepupu laki-laki (anak paman kandung) dan dengan adanya sosok yang menghalangi sepupu laki-laki (anak paman kandung).
12) Nenek (baik ibu dari ibu ataupun dari bapak), akan terhalangi dengan adanya sang ibu.
13) Cucu perempuan (keturunan anak laki-laki), akan terhalang oleh adanya anak laki-laki, baik cucu itu hanya seorang ataupun lebih. Selain itu, juga akan terhalangi oleh adanya dua orang anak perempuan atau lebih, kecuali jika ada ‘ashobah.
14) Saudara kandung perempuan, akan terhalangi oleh adanya ayah, anak, cucu, cicit dan seterusnya (semuanya laki-laki).
15) Saudara perempuan seayah, akan terhalangi oleh adanya saudara kandung perempuan jika ia menjadi ‘ashobah ma’al ghair. Selain itu, juga terhalang oleh adanya ayah dan keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya khusus kalangan laki-laki) serta terhalang oleh adanya 2 orang audara kandung perempuan bila keduanya menyempurnakan bagian 2/3, kecuali bila adanya ‘ashobah.
16) Saudara perempuan seibu akan terhalangi oleh adanya pokok laki-laki (ayah, kakek, dan seterusnya) baik laki-laki atau perempuan.
b. Hijab nuqshon (hijab kurang)
Seseorang yang tidak mendapat bagian yang utuh karena ada ahli waris lain dan mendapat bagian lebih kecil dari bagiannya semula. Seperti ibu dikurangi dari 1/3 menjadi 1/6 karena ada anak, suami dikurangi dari ½ menjadi 1/3 karena ada anak.
Ahli waris yang dapat menghijab secara hijab kurang dan yang terkena hijab serta berapa pengurangannya adalah sebagai berikut :
1) Anak laki-laki /cucu laki-laki mengurangi :
• Ibu dari 1/3 menjadi 1/6;
• Suami dari ½ menjadi ¼;
• Istri dari ¼ menjadi 1/8
• Ayah dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
• Kakek dari seluruh atau sisa harta (‘ashobah) menjadi 1/6
2) Anak perempuan mengurangi:
• Hak ibu dari 1/3 menjadi 1/6;
• Hak suami dari ½ menjadi ¼;
• Hak istri dari 1/4menjadi 1/8;
• Hak cucu perempuan kalau anak perempuan itu hanya seorang dari ½ menjadi 1/6.
3) Cucu perempuan menutup orang-orang di bawah ini:

• Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
• Suami dari ½ menjadi ¼
• Istri dari ½ menjadi 1/8
4) Beberapa orang saudara dalam segala bentuknya, mengurangi hak ibu dari 1/3 menjadi 1/6.
5) Saudara perempuan kandung. Dalam kasus ini hanya seorang diri dan tidak bersama anak atau saudara laki-laki, maka ia mengurangi hak saudara perempuan seayah dari ½ menjadi 1/6.
Sedangkan hijab ditinjau dari keadaan hajib dan mahjub, terbagi menurut tiga permasalahan hijab, diantaranya:
Hajib dan mahjub terdiri dari ashobah
Hajib dan mahjub terdiri dari ashhabul furudl
Hajib dan mahjub sebagian ashobah dan sebagian lagi ashhabil furudlh
Masalah-masalah ini diselesaikan dengan mengutamakan tertib tarjih-tarjih berikut:
1. Tarjih bil jihat. Apabila para ashabah dari bermacam-macam jurusan berkumpul menjadi ahli waris maka dengan cara mengambil jurusan paling dekat dengan mayit, seperti ashabah dari jurusan anak didahulukan daripada jurusan bapak dan jurusan bapak didahulukan daripada jurusan saudara, sedang jurusan saudara didahulukan dari jurusan paman.
2. Tarjih biqurbid darajah. Apabila jurusan para ashabah bersamaan tapi derajat mereka berbeda-beda, maka dengan cara mengambil derajat paling dekat dengan mayit seperti anak laki-laki didahulukan daripada cucu laki-laki dan ayah didahulukan daripada ayahnya ayah (kakek).
3. Tarjih biquwatil qarabah. Apabila jurusan dan derajat para ashabah sama, maka diambil yang lebih kuat kekerabatannya dengan mayit. Seperti saudara sekandung didahulukan daripada saudara seayah.
Dengan memperhatikan tiga macam tarjih di atas, dapat ditetapkan bahwa anak laki-laki tidak dapat termahjub sama sekali.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Secara etimologi, hijab berasal dari kata al-man’u dan as-satru yang berarti penghalang. Dan juga ada yang menyebutkan “penjaga pintu”, karena dia menghalangi seseorang untuk memasuki tempat tertentu.
Sedangkan secara terminologi hijab berarti menghalangnya seorang ahli waris yang mempunyai sebab-sebab pewarisan atas ahli waris lainnya yang mempunyai sebab-sebab pewarisan, apakah seluruh atau sebagiannya, baik ia dalam keadaan menerima bagian maupun dalam keadaan terhijab pula.
Makna alhajib adalah orang yang menghalangi orang lain untuk mendapatkan warisan dan mahjub berarti orang yang terhalang oleh ahli waris lain untuk mendapat harta warisan.
Mamnu’ adalah orang yang dilarang mendapat warisan atau yang disebut dengan mahrum(orang yang diharamkan mendapat harta warisan).
Ghairuwarits adalah ahli waris ashobah, dimana ahli waris lain yang mendapat bagian pasti sudah menghabiskan harta peninggalan sehingga ahli waris ashobah tadi tidak mendapat sedikitpun harta peninggalan mayit.
2. Dasar hukum terjadinya permasalahan hijab terdapat pada surat Al-Anfal ayat 75
3. Macam-macam hijab
a. Al-hujub bil-washfi (sifat/julukan),
b. Al-hujub bi Asy-Shakhshi (karena orang lain)
1) Hijab hirman (hijab penuh)
2) Hijab nuqshon (hijab kurang)
Sedangkan hijab ditinjau dari keadaan hajib dan mahjub terbagi menjadi tiga, yaitu:
1) Tarjih bil jihat
2) Tarjih biqurbid darajah
3) Tarjih biquwatil qarabah

DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shobuni, Muhammad Ali. 1995. Hukum Waris Menurut Al-Qur’an dan Hadits. Trigenda Karya: Bandung.
Ash-Shobuni, Muhammad Ali. 1995. Pembagian Waris Menurut Islam. Gema Insani Press: Jakarta.
Hamid, Muhammad Muhyiddin Abdul. Ahkam Mawarits Fi Syariatil Islamiyah ‘Ala Mazhahibil Aimmati Al-Arba’ah. Darul kitab : Arab.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Penerbit
Lentera.
Rahman, Fathur. 1975. Ilmu Waris. PT. Al- Ma’arif : BAndung.
Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum Kewarisan Islam. Kencana : Jakarta.
Usman, Suparman. 1997. Fiqih Mawarits. Gaya Media Pratama : Jakarta

1 comment: