Saturday, May 1, 2010

KEJAHATAN TERHADAP NYAWA


KATA PENGANTAR

Pembunuhan sebagai dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan berwujud macam-macam, yaitu dapat berupa menembak dengan senjata api, menikam dengan pisau, memukul dengan sepotong besi, mencekik leher dengan tangan, memberikan racun dalam makanan, dan sebagainya. Bahkan dapat berupa diam saja dalam hal seorang berwajib bertindak seperti tidak memberikan makan kepada seorang bayi.
Makalah ini dibuat dan dapat diharapkan pembahasannya lebih mendalam, dan mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
Dengan demikian, saran dan kritik pembaca kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Begitu banyak tindak kejahatan yang terjadi di sekitar kita diantaranya yang paling menonjol ialah kejahatan terhadap nyawa, bentuk dan jenisnya pun juga bermacam-macam, sehingga masih perlu adanya pemilahan yang jelas agar pelaku tindak pidana tersebut mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Peraturan-peraturan semacam dipenjara atau didenda itu harus ada untuk menjamin keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bersama.
Di bawah ini kami akan membahas beberapa macam peristiwa pidana penting, disertai dengan catatan-catatan yang dipandang perlu diketahui untuk memahami isi dan maksud dari pembunuhan, aborsi dan membujuk bunuh diri.
Dari masalah di atas maka memberi pemahaman bahwa kejahatan terhadap nyawa banyak sekali sehingga hukumannya pun berbeda-beda ada yang ringan, sedang, dan yang berat. Maka dari itu kami disini akan menjelaskan tentang kejahatan terhadap nyawa diantaranya pembunuhan, aborsi, dan membujuk bunuh diri, mudah-mudahan kami dapat memaparkan dengan baik.

B. Rumusan Masalah
Untuk mempermudah makalah ini, maka kami menyusun rumusan sebagai berikut:
1. Bagaimana pengertian kejahatan terhadap nyawa?

2. Bagaimana unsur-unsur pembunuhan, aborsi dan membujuk bunuh diri?
3. Bagaimana sanksi-sanksi kejahatan terhadap nyawa?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian kejahatan terhadap nyawa
2. Untuk menganalisis unsur-unsur pembunuhan, aborsi dan membujuk bunuh diri
3. Untuk menjelaskan sanksi kejahatan terhadap nyawa

BAB II
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA

A. Pengertian
Kejahatan terhadap nyawa diatur dalam KUHP BAB XIX pasal 338-350. Arti nyawa sendiri hampir sama dengan arti jiwa. Kata jiwa mengandung beberapa arti, antara lain; pemberi hidup, jiwa, roh (yang membuat manusia hidup). Sementara kata jiwa mengandung arti roh manusia dan seluruh kehidupan manusia.
Dengan demikian kejahatan terhadap nyawa dapat diartikan sebagai kejahatan yang menyangkut kehidupan seseorang (pembunuhan/murder).
Kejahatan terhadap nyawa dapat dibedakan da
ri beberapa aspek:
1. Berdasarkan KUHP, yaitu:
• Kejahatan terhadap jiwa manusia
• Kejahatan terhadap jiwa anak yang sedang/baru lahir
• Kejahatan terhadap jiwa anak yang masih dalam kandungan
2. Berdasarkan unsur kesengajaan (dolus)
Dolus menurut teori kehendak (wilsiheorie) adalah kehendak kesengajaan pada terwujudnya perbuatan. Sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur yang diperlukan.
Kejahatan itu meliputi:
• Dilakukan secara sengaja
• Dilakukan secara sengaja dengan unsur pemberat
• Dilakukan secara terencana
• Keinginan dari yang dibunuh
• Membantu atau menganjurkan orang untuk bunuh diri
Dalam hal menghilangkan atau merampas jiwa orang lain, ada beberapa teori, yaitu:
a. Teori Aequivalensi yang dianut oleh Von Buri atau dikenal dengan teori (condition sin quanon) yang menyatakan bahwa semua faktor yang menyebabkan suatu akibat adalah sama (tidak ada unsur pemberat)
b. Teori Adaequato yang dipegang oleh Van Kries atau lebih dikenal dengan teori keseimbangan, yang menyatakan bahwa perbuatan itu seimbang dengan akibat (ada alas an pemberat)
c. Teori Individualis dan Generalis dari T. Trager yaitu bahwa faktor dominan yang paling menentukan, suatu akibat itulah yang menyebabkannya, sementara menurut teori nyawa atau generalisasi faktor yang menyebabkan itu akibatnya harus dipisah satu-persatu.
A. Pembunuhan
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja disebut atau diberi kualifikasi sebagai pembunuhan, yang terdiri dari:
1. Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok mempunyai rumusan yang unsur-unsurnya adalah:
- Unsur Obyektif
a) Perbuatan: menghilangkan nyawa
b) Obyeknya: nyawa orang lain
- Unsur Subyektif : Dengan sengaja
Dalam perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi:
- Adanya wujud perbuatan
- Adanya suatu kematian (orang lain)
- Adanya hubungan sebab dan akibat ( causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain).
2. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain.
Unsur-unsur pembunuhan ini adalah sebagai berikut:
- semua unsur pembunuhan ( obyektif dan subyektif)
a) Yang (1) diikuti, (2) disertai atau (3) didahului oleh tindak pidana lain
b) Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud:
1. Untuk mempersiapkan pidana lain
2. Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain
3. Dalam hal tertangkap tangan ditujukan
c) Untuk menghindarkan (1) diri sendiri maupun (2) peserta lainnya dari pidana, atau
d) Untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum (dari tindak pidana lain)
Hal ini termuat dalam pasal 339 KUHP dan dirumuskan sebagai berikut: pembunuhan dengan diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap basah untuk melepaskan dirinya sendiri atau pesertanya dari hukuman, atau supaya barang yang didapatnya dengan melanggar hukum tetap ada di tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun.
3. Pembunuhan berencana ( Moord)
Unsur-unsur dari pembunuhan ini adalah:
- Unsur subyektif
1. Dengan sengaja
2. Dan dengan rencana terlebih dahulu
- Unsur obyektif
1. Perbuatan: menghilangkan nyawa
2. Obyeknya: nyawa orang lain
Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan biasa dalam bentuk pokok dengan adanya unsure dengan rencana terlebih dahulu lebih berat ancaman pidana pada pembunuhan berencana. berencana artinya dengan direncanakan terlebih dahulu, terjemahan dari kata asing met voorbedaemen rade.
4. Pembunuhan oleh ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan
a. Pembunuhan biasa oleh ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan
Unsur-unsurnya:
- Unsur obyektif terdiri dari:
a. Petindaknya: seorang ibu
b. Perbuatannya: menghilangkan nyawa
c. Obyeknya: nyawa bayinya
d. Waktunya: pada saat bayi dilahirkan dan tidak lama setelah bayi dilahirkan
- Unsur subyektif: dengan sengaja
b. Pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan dengan direncanakan terlebih dahulu
 Petindak: seorang ibu
 Adanya putusan kehendak yang telah diambil sebelumnya
 Perbuatan: menghilangkan nyawa
 Obyek: nyawa bayinya sendiri
 Waktunya: pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan
 Karena takut akan diketahui melahirkan bayi
 Dengan sengaja
5. Pembunuhan atas permintaan korban
Unsur-unsurnya:
a. Perbuatan: menghilangkan nyawa
b. Obyek: nyawa orang lain
c. Atau permintaan orang itu sendiri
d. Yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh

6. Penganjuran dan pertolongan pada bunuh diri
Unsur-unsurnya:
- Obyektif:
a. Perbuatan: mendorong, menolongm dan memberikan sarana
b. Pada orang untuk bunuh diri
c. Orang tersebut jadi bunuh diri
- Subyektif: dengan sengaja
7. Pengguguran dan pembunuhan kandungan
 Pengguguran dan pembunuhan kandungan olehnya sendiri
- Obyektif:
a. Petindak: seorang wanita
b. Perbuatan: menggugurkan, mematikan, menyuruh orang lain menggugurkan dan menyuruh orang lain mematikan,
- subyektif: dengan sengaja
 pengguguran dan pembunuhan kandungan tanpa persetujuan perempuan yang mengandung
Unsur-unsurnya:
- Obyektif:
a. perbuatan: menggugurkan dan mematikan
b. obyek: kandungan seorang perempuan
c. tanpa persetujuan perempuan itu
- Subyektif: dengan sengaja
 pengguguran dan pembunuhan kandungan atas persetujuan perempuan yang mengandung
Unsur-unsurnya
- Obyektif:
a. perbuatan: menggugurkan dan mematikan
b. obyek: kandungan seorang perempuan
c. dengan persetujuan perempuan itu
- Subyektif: dengan sengaja.

Aborsi
Aborsi dalam Kamus Hukum berasal dari bahasa Latin abortus yang berarti terpencarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup .
Sedangkan menurut istilah aborsi adalah berakhirnya kehamilan baik terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita, atau akibat penyakit biomedis internal atau mungkin disengaja melalui campur tangan manusia .
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Crimina
lis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah: 346, 347, 348, 349.
Obyek kejahatan ini adalah kandungan dan dapat berupa sudah berbentuk makhluk yaitu manusia, berkaki dan bertangan, dan berkepala ( Vordragen Vrucht) dan dapat juga belum berbentuk manusia (Onvordragen Vrucht).
Dilihat dari subyek hukumnya aborsi dibedakan menjadi :
1. Yang dilakukan sendiri
Pengguguran dan pembunuhan kandungan oleh perempuan yang mengandung itu sendiri dicantumkan dalam pasal 346 yang rumusannya adalah:
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur dari rumusan tersebut adalah :
Unsur obyektif :
a. Petindak = seorang wanita
b. Perbuatan = menggugurkan, mematikan, menyuruh orang lain menggugurkan dan menyuruhorang lain mematikan.
c. Objek = kandungannya sendiri
Unsur subyektif = dengan sengaja
Adapun yang dimaksud dengan perbuatan menggugurkan (afdrijing) adalah melakukan perbuatan yang bagaimanapun wujud dan caranya terhadap kandungan seorang perempuan yang menimbulkan akibat lahirnya bayi atau janin dari dalam rahim perempuan tersebut sebelum waktunya dilahirkan menurut alam.
Sedangkan perbuatan mematikan kandungan adalah perbuatan yang bentuk dan cara apapun terhadap kandungan perempuan yang dari perbuatan itu menimbulkan akibat matinya bayi atau janin dalam rahim perempuan itu, artinya mematikan suatu kehidupan dalam rahim seseorang perempuan.
Apabila dihubungkan dengan unsure sengaja disini ada dua yang dituju oleh unsur kesengajaan, yaitu kelahiran artinya keluarnya janin atau bayi dari rahim, dan matinya bayi atau janin (satu bentuk kehidupan) tersebut.
2. Yang dilakukan oleh orang lain, yang dalam hal ini dibedakan menjadi dua ialah:
1. Tanpa persetujuannya
Kejahatan ini dicantumkan dalam pasal 347 yang rumusannya adalah :
a. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
b. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Unsur-unsur dari rumusan tersebut adalah :
Unsur-unsur obyektif :
1. Perbuatan : Menggugurkan , dan mematikan
2. Obyek ; kandungan seorang perempuan
3. Tanpa persetujuan perempuan itu
Unsur subyektif : Dengan sengaja

2. Atas persetujuannya
Tindakan ini dirumuskan dalam pasal 348 yang berbunyi:
a. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
b. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Adapun unsur-unsurnya adalah
1. Perbuatan: Menggugurkan , dan mematikan
2. Obyek: kandungan seorang perempuan
3. Atas persetujuan perempuan itu
Unsur subyektif : Dengan sengaja
3. Dilakukan oleh orang yang mempunyai kualitas pribadi tertentu, yaitu dokter, bidan, dan juru obat. Baik atas persetujuannya maupun tidak
Dokter, bidan dan juru obat adalah kualitas pribadi yang melekat pada subyek hukum (petindak dari kejahatan sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 349 yang rumusanya adalah sebagai berikut :
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan
Unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan diatas yaitu ;
Unsur-unsur obyektif
1. Perbuatan : melakukan dan membantu menggugurkan dan mematikan
2. Obyek : kandungan seorang wanita
3. Oleh seorang tabib, bidan atau juru obat
Unsur subyekyif : dengan sengaja

Membujuk dan Menolong Orang Bunuh Diri
Dalam pasal 345 KUHP telah dijelaskan bahwa "barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk membunuh diri dan menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri".
Perbuatan membujuk bunuh diri itu adalah melakukan sesuatu yang bersifat mempengaruhi kehendak orang lain agar orang itu bunuh diri. Sedangkan perbuatan menolong atau memberi sarana bunuh diri ialah melakukan atau memberikan sesuatu yang bisa mempermudah dan memperlancar proses bunuh diri.
Dalam hal mendorong, orang tersebut tidak mempunyai peranan dalam pelaksanaannya akan tetapi hanya memiliki hubungan dengan terbentuknya kehendak orang yang bunuh diri. Adapun perbuatan menolong dan memberi sarana mempunyai andil dalam pelaksanaan bunuh diri itu.
Perbedaan perbuatan menolong, memberi sarana dengan perbuatan membantu ps 56 antara lain:
a. Menolong dan memberi sarana ialah unsur (perbuatan) dari suatu tindak pidana.
Membantu ialah suatu bagian dari pelaksanaan tindak pidana.
b. Orang yang menolong dan memberi sarana dibebani tanggung jawab sendiri tanpa dikaitkan dengan orang yang ditolong.
Pada pembantuan dibebani tanggung jawab dengan dikaitkan pada orang yang dibantu, yakni dipidana dengan pidana maksimum pidana yang bersangkutan dengan dikurangi 1/3
c. Percobaan bunuh diri dalam artian tidak selesai dilakukan, orang yang menolong dan memberi sarana tidak dipidana.
Percobaan tindak pidana (dalam hal pembantuan) meskipun tidak selesai sudah dapat dipidana.
Kejahatan di atas baru dapat dipidana jika ada wujud pelaksanaan bunuh diri dan menimbulkan akibat matinya orang itu serta harus ada unsur kesengajaan untuk menghasut, menolong atau memberi sarana orang lain untuk bunuh diri.
Kejadian membujuk bunuh diri juga terjadi di Amerika, seperti duel antar dua orang dengan mengadakan undian siapa diantaranya yang kalah maka dalam waktu satu bulan akan melakukan bunuh diri, maka barang siapa yang membujuk lawannya yang kalah dalam undian untuk bunuh diri atau yang mengharuskan lawannya menelan pil beracun yang jatuh padanya.
B. Sanksi-sanksi
Pembunuhan biasa= paling lama 15 th
Pembunuhan dengan unsur pemberat = paling lama 20 th
Pembunuhan dengan sengaja + pemberat = mati/seumur hidup/20 th
Membunuh bayi baru lahir = 7 th
Membunuh atas permintaan si terbunuh = 12 th
Menolong atau memberi sarana untuk bunuh diri = 4 th kalau jadi mati

C. Contoh kasus aborsi
Seperti dikutip dari jawa pos edisi selasa 19 juni 2007 polisi menemukan fakta baru terkait dengan praktik aborsi yang dilakukan oleh dr halim suliantoro. Praktik pengguguran janin ini ternyata sudah dijalaninya selama enam tahun.
Fakta tersebut terungakap setelah petugas menggeledah tempat praktek Halim di jalan Kapasari 44. polisi menemukan tiga buku berisi nama, jumlah dan identitas pasien diruang praktek dokter tersebut.
Dari buku tersebut dapat diketahui bahwa ternyata praktek tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2001. hal ini mematahkan peranyataan Halim yang mengaku bahwa ia baru satu tahun membuka praktek haram tersebut.
Buku pertama mencatat pasien yang melakukan aborsi sejak 28 maret 2003 hingga 25 juni 2002. dalam kurun waktu setahun tiga bulan tersebut tercatat 91 wanita menggugurkan kandungannya. Buku kedua mencatat pasien aborsi pada 24 juli 2006 hingga 31 januari 2007. di dalam buku tersebut tercatat 92 orang pasien.
Buku terakhir berisi catata aborsi selama 2 februari 2007 hingga halim di tangkap pada juni 2007, ternyata pasiennya meningkat tajam dari tahun-tahun sebelumnya. Selama tahun terakhir pasiennya meningkat mencapai 99 orang. Dari ketiga buku tersebut jumlah pasien yang sudah diaborsi mencapai 282 orang.
Dia menyatakan, pasien aborsi yang ditanganinya berasal dari berbagai kalangan. Mulai isteri tukang becak, karyawati hingga mahasiswi. Tai menurutnya yang lebih banyak adalah dari pasien gagal KB (keluarga berencana).
Sementara itu, mujiati saat diperiksa petugas tersangka ain kasus itu, Mujiati, menjelaskan bahwa janin aborsi dibuang ditempat sampah dekat praktik dr Halim. Sedikitnya ada tiga tempat jujugan untuk membuang calon bayi itu. Waanita tersebut menyatkan bahwa hal itu dilakukan saat dirinya pulang tugas sebagai asisten hakim .

Analisis kasus
pasal yang dijeratkan kepada para tersangka berbeda-beda. Khusus dokter Halim dijerat pasal 348 KUHP. Dua pasien aborsi lainnya dijerat pasal 346 KUHP. Sementara mujiati dijerat pasal 55 KUHP karena membantu aborsi.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kejahatan terhadap nyawa dapat diartikan sebagai kejahatan yang menyangkut kehidupan seseorang (pembunuhan/murder).
Pembunuhan, Aborsi dan membujuk bunuh diri mempunyai dua unsur yaitu unsur obyektif dan subyektif.
Adapun sanksi dari pembunuhan, Aborsi dan membujuk bunuh diri yaitu berupa hukuman kurungan atau penjara dan maksimal pidana mati.

B. Saran dan Kritik
Adapun saran dari penulis diharapkan bagi para pembaca supaya lebih bisa mendalami pembahasan ini. Dikarenakan keterbatasan ilmu dan pengetahuan kami.
DAFTAR PUSTAKA

Abul Fadl Mohsin Ebrahim. Aborsi Kontrasepsi dan mengatasi kemandulan. Bandung: Mizan.
Adami Chazawi. Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa.2001.Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Team red. “WIPRESS”. 2006. KUHP dan KUHAP.
Marpaung. Leden, 2000, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh, Sinar grafika: Jakarta
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, jakarta
R. Soesilo. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus.Bogor: Karya Karya Nusantara.1984.
R. Susilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia: Bogor,
R.Tresna,1994, Azas-Azas Hukum Pidana, Bandung: UNPAD
Sudarsono. Kamus Hukum. 1992. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Wirjono Prodjodikoro. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. 2003. Bandung: PT. Refika Aditama.








No comments:

Post a Comment