BAB II
A. Pengertian Tindakan Pemerintahan
Nata Saputra mengungkapkan bahwa secara teoritik atau praktik, terdapat perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan. Pemerintahan adalah bestuurvoering atau pelaksana tugas pemerintah, sedangkan pemerintah adalah organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan. Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu, Pertama, Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah : kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Pemerintahan kekuasaan itu berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan teori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Kedua, Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.
Pemerintah adalah subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sebagaimana subjek hukum lainnya, pemerintah melakukan berbagai tindakan nyata/biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen. Tindakan nyata adalah tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbukan akibat hukum. Sedangkan tindakan hukum menurut Huisman adalah tindakan-tindakan yang berdasrkan sifatnya menimbulkan akibat hukum tertentu. Jadi, Pengertian tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan (yang menimbulkan akibat hukum ). Akibat hukum itu dapat berupa :
1) Jika menimbulkan beberpa perubahan hak, kewajiban dan kewewenangan yang ada;
2) Jika menimbulkan perubah kedudukan hukum bagi seseorang atau objek yang ada;
3) Jika terdapat hal-hak, kewajiban, kewewenangan, ataupun status terttentu yang ditetapkan.
Apabila tindakan hukum pemerintahan itu merupakan pernyataan kehendak sepihak dari organ pemerintahan dan membawa akibat hukum, maka kehendak organ tersebut tidak boleh mengandung cacat seperti kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog) dan paksaan (dwang).
Indonesia adalah Negara hukum, maka tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, yang terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya. Asas legalitas menurut Sjachran Basah, berarti upaya mewujudkan duet integral secara harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip monodualistis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikatnya konstitutif.
Meskipun demikian, tidak selalu setiap tindakan pemerintahan tersedia peraturan peraundang-undangan yang mengaturnya. Dalam kondisi tertentu terutama ketika pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan konkret dalam masyarakat, pemerintah diberikan kebebasan bertindak (discresionare power) yaitu melalui freies Ermessen, yang diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
B. Sumber-sumber Kewenangan Tindakan Pemerintahan
Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumbar pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Menurut Indroharto, legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara:
1. Yang berkedudukan sebagai original legislator; di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembentuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah;
2. Yang bertindak sebagai delegated legislator : seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan TUN tertentu.
Sedangkan yang dimaksud delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk selanjutnya menjadi kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang. Adapun pada mandat, di situ tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Pejabat TUN yang satu kepada yang lain. Tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat.
C. Unsur, Macam-Macam, Dan Karakteristik Tindakan Pemerintah
1. Unsur-Unsur Tindakan Pemerintah
Tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi Negara, yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintahan atau administrasi Negara. Berdasarkan pengertian tersebut Muchsan mengungkapkan terdapat beberapa unsur, yaitu :
a. Perbuatan yang dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun alat pelngkapan pemerintahan (bestuursorganen)dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.
b. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
c. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum dibidang hukum administrasi
d. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat
Selain unsur di atas dalam Negara hukum yang berasas legalitas juga perlu ditambah dengan unsur lain yaitu perbuatan hukum admnistrasi harus didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku.
2. Macam-Macam Tindakan Hukum Pemerintahan
Terdapat dua macam hukum yaitu : tindakan hukum publik ( publikrechtsandelingen) yang berarti tindakan hukum yang dilakukan tersebut berdasarkan pada hukum publik dan tindakan hukum privat ( privatrechtstandelingen) yang berarti tindakan hukum yang didasarkan pada hukum keperdataan.
Kedudukan hukum pemerintah yang mewakili dua institusi yang tampil dengan ”twee patten” dan diatur dengan dua hukum yang berbeda Yaitu hukum publik dan hukum pripat yang akan melahirkan tindakan hukum dngan akibat-akibat hukum yang berbeda, Secara teoritis untk menentukan apkah tindakan pemeritahan itu diatur oleh hukum privat atau hukum publik yaitu dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut, jika pemerintah bertindak dalam kualitas sebagai pemerintah maka hukum publik yang berlaku dan sebaliknya.Jika bertindak tidak dalam kualitas pemerintah maka hukum privat yang berlaku.
3. Karakteristik tindakan hukum pemerintah
Para sarjana berbeda pendapat mengenai sifat tindakan hukum pemerintah sebagian menyatakan bahwa perbuatan hukum yang terjadi dalam lingkup hukum publik selalu bersifat sepihak, bagi mereka tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua atau dua pihak ,tidak ada perjanjian yang diatur dalam hukum publik akan tetapi diatur dalam hukum privat karena perjanjian itu bersegi dua. Sedangkan sebagian yang lain menyatakan bahwa perbuatan pemerintah bersegi dua mereka mengakui adanya perjanjian yang diatur dalam hukum publik seperti perjanjian kerja yang berlaku selam jangka pendek. Akan tetapi, perbedaan itu tidak menafikan bahwa cirri karakter dari tindakan pemerintah adalah sepihak.
Pada kenyataannya, semua urusan pemerintah dapat diselenggarakan sendiri, sehingga kadang melakukan kerjasama dengan pihak swasta demi efektifitas dan efesiensi. Tindakan hukum tersebut dikenal tindakan hukum campuran. Selain itu, dikenal pula karakteristik tindakan hukum pemerintahan yang bersipat terikat fakutatif dan bebas karakteristik tersebut berkenaan dengan dasar bertindak yang dimiliki oleh organ pemerintahan, yaitu kewenangan (bepoeg dheid).
Berdasarkan penjelasan di atas bisa dipahami bahwa bentuk dari perbuatan pemerintah itu, pertama ada yang bersifat regulasi, yatu pengaturan sebuah peraturan untuk menjalankan pemerintahan, semacam ketetapan atau peraturan pemerintah. Kedua, ada yang bersifat eksukutif, yaitu menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh DPR dalam bentuk Undang - undang. Ketiga, bertindak pada hal yang berkaitan dengan keperdataan yang masih berhubungan dengan menjalankan pemrintahan.
A. Pengertian Tindakan Pemerintahan
Nata Saputra mengungkapkan bahwa secara teoritik atau praktik, terdapat perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan. Pemerintahan adalah bestuurvoering atau pelaksana tugas pemerintah, sedangkan pemerintah adalah organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan. Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu, Pertama, Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah : kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Pemerintahan kekuasaan itu berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan teori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Kedua, Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.
Pemerintah adalah subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sebagaimana subjek hukum lainnya, pemerintah melakukan berbagai tindakan nyata/biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen. Tindakan nyata adalah tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbukan akibat hukum. Sedangkan tindakan hukum menurut Huisman adalah tindakan-tindakan yang berdasrkan sifatnya menimbulkan akibat hukum tertentu. Jadi, Pengertian tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan (yang menimbulkan akibat hukum ). Akibat hukum itu dapat berupa :
1) Jika menimbulkan beberpa perubahan hak, kewajiban dan kewewenangan yang ada;
2) Jika menimbulkan perubah kedudukan hukum bagi seseorang atau objek yang ada;
3) Jika terdapat hal-hak, kewajiban, kewewenangan, ataupun status terttentu yang ditetapkan.
Apabila tindakan hukum pemerintahan itu merupakan pernyataan kehendak sepihak dari organ pemerintahan dan membawa akibat hukum, maka kehendak organ tersebut tidak boleh mengandung cacat seperti kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog) dan paksaan (dwang).
Indonesia adalah Negara hukum, maka tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, yang terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya. Asas legalitas menurut Sjachran Basah, berarti upaya mewujudkan duet integral secara harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip monodualistis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikatnya konstitutif.
Meskipun demikian, tidak selalu setiap tindakan pemerintahan tersedia peraturan peraundang-undangan yang mengaturnya. Dalam kondisi tertentu terutama ketika pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan konkret dalam masyarakat, pemerintah diberikan kebebasan bertindak (discresionare power) yaitu melalui freies Ermessen, yang diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
B. Sumber-sumber Kewenangan Tindakan Pemerintahan
Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumbar pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Menurut Indroharto, legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara:
1. Yang berkedudukan sebagai original legislator; di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembentuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah;
2. Yang bertindak sebagai delegated legislator : seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan TUN tertentu.
Sedangkan yang dimaksud delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk selanjutnya menjadi kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang. Adapun pada mandat, di situ tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Pejabat TUN yang satu kepada yang lain. Tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat.
C. Unsur, Macam-Macam, Dan Karakteristik Tindakan Pemerintah
1. Unsur-Unsur Tindakan Pemerintah
Tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi Negara, yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintahan atau administrasi Negara. Berdasarkan pengertian tersebut Muchsan mengungkapkan terdapat beberapa unsur, yaitu :
a. Perbuatan yang dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun alat pelngkapan pemerintahan (bestuursorganen)dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.
b. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
c. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum dibidang hukum administrasi
d. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat
Selain unsur di atas dalam Negara hukum yang berasas legalitas juga perlu ditambah dengan unsur lain yaitu perbuatan hukum admnistrasi harus didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku.
2. Macam-Macam Tindakan Hukum Pemerintahan
Terdapat dua macam hukum yaitu : tindakan hukum publik ( publikrechtsandelingen) yang berarti tindakan hukum yang dilakukan tersebut berdasarkan pada hukum publik dan tindakan hukum privat ( privatrechtstandelingen) yang berarti tindakan hukum yang didasarkan pada hukum keperdataan.
Kedudukan hukum pemerintah yang mewakili dua institusi yang tampil dengan ”twee patten” dan diatur dengan dua hukum yang berbeda Yaitu hukum publik dan hukum pripat yang akan melahirkan tindakan hukum dngan akibat-akibat hukum yang berbeda, Secara teoritis untk menentukan apkah tindakan pemeritahan itu diatur oleh hukum privat atau hukum publik yaitu dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut, jika pemerintah bertindak dalam kualitas sebagai pemerintah maka hukum publik yang berlaku dan sebaliknya.Jika bertindak tidak dalam kualitas pemerintah maka hukum privat yang berlaku.
3. Karakteristik tindakan hukum pemerintah
Para sarjana berbeda pendapat mengenai sifat tindakan hukum pemerintah sebagian menyatakan bahwa perbuatan hukum yang terjadi dalam lingkup hukum publik selalu bersifat sepihak, bagi mereka tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua atau dua pihak ,tidak ada perjanjian yang diatur dalam hukum publik akan tetapi diatur dalam hukum privat karena perjanjian itu bersegi dua. Sedangkan sebagian yang lain menyatakan bahwa perbuatan pemerintah bersegi dua mereka mengakui adanya perjanjian yang diatur dalam hukum publik seperti perjanjian kerja yang berlaku selam jangka pendek. Akan tetapi, perbedaan itu tidak menafikan bahwa cirri karakter dari tindakan pemerintah adalah sepihak.
Pada kenyataannya, semua urusan pemerintah dapat diselenggarakan sendiri, sehingga kadang melakukan kerjasama dengan pihak swasta demi efektifitas dan efesiensi. Tindakan hukum tersebut dikenal tindakan hukum campuran. Selain itu, dikenal pula karakteristik tindakan hukum pemerintahan yang bersipat terikat fakutatif dan bebas karakteristik tersebut berkenaan dengan dasar bertindak yang dimiliki oleh organ pemerintahan, yaitu kewenangan (bepoeg dheid).
Berdasarkan penjelasan di atas bisa dipahami bahwa bentuk dari perbuatan pemerintah itu, pertama ada yang bersifat regulasi, yatu pengaturan sebuah peraturan untuk menjalankan pemerintahan, semacam ketetapan atau peraturan pemerintah. Kedua, ada yang bersifat eksukutif, yaitu menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh DPR dalam bentuk Undang - undang. Ketiga, bertindak pada hal yang berkaitan dengan keperdataan yang masih berhubungan dengan menjalankan pemrintahan.
nice info,:)
ReplyDeleteGood info
ReplyDelete