Monday, May 10, 2010

Sistem Pemilu

SISTEM PEMILIHAN LEGISLATIF
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintah yang didasarkan pada pemilihan formal dari warganegara yang memenuuhi syarat. Peserta pemilu adalah partai politik. Partai politik mengajukan kandidat dalam pemilu untuk kemudian dipilih oleh rakyat.


A.    Sistem Pemilu
1.    Sistem Parliamentary Threshold
Sistem parliamentary threshold merupakan sistem ambang batas yang diterapkan pada pemilu Legislatife  2009. mekanisme  parliamentary threshold diatur dalam UU No. 10 tahun 2008 (tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD)  Pasal 202 ayat satu yang berbunyi:
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 % (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Soal ketentuan parliamentary threshold (PT) yang ditetapkan sebesar 2,5 persen total suara nasional. Dengan ketentuan ini, parpol yang total perolehan suaranya tidak mencapai 2,5 persen total suara sah hasil pemilu legislatif tak akan disertakan dalam tahap penghitungan perolehan kursi DPR di seluruh daerah pemilihan.Artinya, perolehan suara semua parpol peserta Pemilu 2009 di 77 daerah pemilihan harus direkapitulasi terlebih dulu untuk menentukan parpol mana saja yang berhak memperebutkan kursi di sebuah dapil. Perolehan sebuah parpol, sekecil apa pun, akan memengaruhi komposisi keseluruhan perolehan suara parpol secara nasional.
Penentuan perolehan Kursi DPR untuk Pemilu 2009 berbeda dengan Pemilu 2004, hal ini disebabkan adanya ketentuan Parliament Threshold (PT). Pada Pemilu 2009, parpol yang mendapatkan kursi DPR adalah parpol yang memperoleh PT sebesar 2,5 % ; yakni perolehan suara sah parpol tersebut, minimal mencapai 2,5 persen dari total suara sah pemilih.
Misalkan saja pada Pemilu 2009 :
•    Jumlah Pemilih Terdaftar (DPT) untuk pemilu DPR sebanyak 177.000.000 orang pemilih
•    Dari DPT ini (misalkan saja, yang menggunakan hak suara yang datang ke TPS serta cara mencentang surat suara secara benar adalah 70 % dari DPT), sehingga suara sah nasional menjadi 123.900.000 suara (pemilih)
Berdasarkan data tersebut, bila suatu Parpol tidak mencapai perolehan suara minimal 2,5 % dari suara sah nasional atau sebesar 3.097.500 suara, maka parpol tersebut tidak akan memperoleh kursi DPR untuk daerah pemilihan (dapil) manapun. Karena memang parpol tersebut tidak akan dilibatkan lagi dalam penghitungan kursi DPR.
Bisa saja seorang caleg memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil)-nya, tetapi tidak dapat ditetapkan sebagai anggota DPR karena partainya tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold.
Adapun partai yang lolos parliamentary threshold sebagai berikut:
Tabel. 1.1
Perolehan Suara dan Kursi Partai dalam Pemilu 2009
No     Nama Partai     Perolehan Suara     Perolehan kursi
        Jumlah
Suara     %    Jumlah Kursi     %
1    Partai Hanura     3.922.870    3,77    15    2,68 2    Partai Karya Peduli Bangsa    1.461.182    1,40        3    Partai pengusaha dan pekerja Indoneia     745.625    0,72        4    Partai peduli rakyat nasional     1.260.794    1,21        5    Partai gerakan Indonesia raya     4.646.406    4,46    26    4,46 6    Partai barisan nasional     761.086    0,73        7    Partai keadilan dan persatuan Indonesia    934.892    0,90        8    Partai keadilan sejahtera     8.206.955    7,88    59    10,54 9    Partai amanat nasional     6.254.580    6,01    42    7,50 10    Partai perjuangan  Indonesia baru     197.371    0,19        11    Partai kedaulatan     437.750    0,40        12    Partai persatuan daerah     550.581    0,53        13    Partai kebangkitan bangsa     5.146.122    4,94    30    5,36 14    Partai pemuda Indonesia     414.043    0,40        15    Partai nasional Indonesia  marhaenisme     316.752    0,30        16    Partai demokrasi pembaruan      896.660    0,86        17    Partai karya perjuangan     351.440    0,34        18    Partai matahari bangsa     414.750    0,40        19    Partai penegak demokrasi Indonesia     137.727    0,13        20    Partai demokrasi kebangsaan     671.244    0,64        21    Partai republika nusantara     630.780    0,61        22    Partai pelopor     342.914    0,33        23    Partai golongan karya     15.037.757    14,45    108    26,42 24    Partai persatuan  pembangunan     5.533.214    5,32    39    6,96 25    Partai damai sejahtera     1.541.592    1,48        26    Partai nasional banteng kerakyatan Indo    468.696    0,45        27    Partai bulan bintang     1.864.752    1,79        28    Partai demokrasi  Indonesia perjuangan     14.600.091    14,03    93    16,61 29    Partai bintang reformasi     1.264.333    1,21        30    Partai patriot     547.351    0,53        31    Partai demokrat     21.703.137    20,85    148    26,42 32    Partai kasih demokrasi Indonesia     324.553    0,31        33    Partai Indonesia sejahtera     320.665    0,31        34    Partai kebangkitan nasional ulama    1.527.593    1,79        35    Partai merdeka      111.623    0,11        36    Partai persatuan nahdlatul ummah indo    146.779    0,14        37    Partai serikat Indonesia     140.551    0,14        38    Partai buruh     265.203    0,25        
                   
Dalam hal ini,  partai yang memenuhi parliamentary threshold adalah: Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, Gerinda, Hanura, dan PKB. Dari kesembilan partai tersebut ikut serta dalam pembagian kursi di DPR.


2.    Sistem Pemilihan DPR
Pada tingkat nasional, peserta pemilu 2009 berjumlah 38 partai politik. Dari jumlah tersebut, secara katagoris dapat diklasifikasikan antara lain partai-partai yang lolos electoral threshold sebesar 2 % kursi DPR dalam pemilu sebelumnya. Pada katagori ini terdapat 7 partai politik yang lolos electoral threshold yaitu: golkar, PDIP, PPP, PKB, PAN, PD, dan PKS.
Secara prinsip, sistem yang dipakai masih melanjutkan sistem pemilu sebelumnya, yaitu sistem proporsional, meskipun dengan melakukan beberapa modifikasi. Konsep representasi atau daerah pemilihan yang dipakai adalah propinsi atau bagian-bagian propinsi. Untuk pemilihan DPR, jumlah kursi yang diperebutkan disetiap daerah pemilihan (district magnitude) berkisar antara 3 (tiga) sampai dengan (10) sepuluh kursi. Sementara itu, untuk pemilu DPRD kursi yang diperebutkan disetiap daerah pemilihan berkisar antara 3 sampai dengan 12 kursi.
Pada pemilu kali ini memakai 2 threshold. Pertama, electoral threshold, yaitu syarat partai untuk dapat ikut serta dalam pemilu sebelumnya, sebesar 3 persen suara. Kedua, parliamentary threshold, yaitu syarat partai untuk dapat diikutsertakan dalam penghitungan kursi DPR, yaitu sebesar 2,5%. partai-partai yang perolehan suaranya tidak mencapai 2,5% tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR. Parliamentary threshold ini dijadikan dasar untuk menentukan partai-partai yang tidak diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi partai. Penghitungan perolehan kursi partai untuk DPRD  tidak berbeda dengan pemilu 2004. sementara itu, dalam penentuan perolehan kursi DPR terdapat modifikasi, yaitu menggunakan sistem sisa suara terbesar (largest remainder) varian hare dengan bersyarat. Penentuan perolehan suara kursi partai dilakukan setelah dilakukan pengurangan suara dari partai-partai yang tidak memenuhi parliamentary threshold, dan sisa kursi yang belum habis dibagi pada penghitungan pertama di sebuah daerah pemilihan diberikan kepada partai yang mendapatkan suara lebih dari 50% BPP. Apabila masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan tetapi perolehan suara sisa partai tidak mencapai 50% BPP maka suara partai diakumulasikan ditingkat propinsi untuk dibuat bilangan pembagi pemilih baru untuk menentukan kursi. Secara lebih jelas, berikut adalah mekanisme penentuan perolehan kursi partai:
a)    Penentuan perolehan jumlah kursi didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik setelah dikurangi perolehan suara partai-partai yang tidak memenuhi parliamentary threshold sebesar 2,5%
b)    Dari hasil penghitingan seluruh suara sah tersebut, yaitu setelah dikurangi suara partai yang tidak lolos parliamentary threshold, kemudian ditetapkan angka bilangan pembagi pemilih (BPP)  DPR. Caranya adalah dengan membagi jumlah suara sah partai dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.
c)    Setelah ditetapkan angka BPP, dilakukan penghitungan perolehan kursi sebagai berikut:
1.    Membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu partai di suatu daerah pemilihan dengan BPP DPR.
2.    Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi rahap kedua. Caranya adalah dengan membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada partai yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% dari BPP DPR.
3.    Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua, dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga, caranya adalah:
a)    Seluruh sisa suara partai dikumpulkan di propinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di propinsi yang bersangkutan ditetapkan dengan membagi jumlah sisa suara sah seluruh parrtai dengan jumlah sisa kursi (BPP DPR –propinsi)
b)    Penetapan perolehan kursi partai pada penghitungan ketiga diberikan kepada partai yang mencapai BPP DPR yang baru di propinsi yang bersangkuta,
4.    Dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dengan BPP DPR yang baru, penetapan perolehan kursi partai dilakukan dengan membagikan sisa kursi kepada partai di propinsi satu demi satu berturut-berturut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak (largest remainder)
5.    Penetapan perolehan kursi partai pada penghitungan ketiga dialokasikan bagi daerah pemilihan yang masih memiliki sisa kursi.
6.    Dalam hal daerah pemilihan adalah propinsi maka penghitungan sisa suara dilakukan habis di daera pemilihan tersebut. 
3.    Penetapan Calon Terpilih
Adapun penentuan calon jadi disebuah partai politik yang memperoleh kursi parlemen adalah didasarkan pada sistem suara terbanyak. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak tanpa melihat nomor urut dalam daftar pencalonan ditetapkan menjadi calon jadi. Penggunaan sistem suara terbanyak ini didasarkan pada putusan mahkamah konstitusi No. 22-524/PUU/IV/2008 yang membatalkan ketentuan pasal 214 huruf a sampai e Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pemilu DPR, DPD, DPRD yang dipandang bertentangan dengan prinsip konstitusi tentang kedaulatan rakyat.
Selanjutnya ditentukan Daftar Caleg (Partai PT). Adapun calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam suatu parpol adalah calon yang memenuhi sekurang-kurangnya 30 % dari BPP, dengan ketentuan (Pasal 214 ayat 1) sebagai berikut :
a.    Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (misal kita sebut : caleg 30%)
b.    Bila jumlah caleg 30% lebih banyak dari jumlah kursi yang diperoleh parpol tersebut, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil
c.    Bila terdapat dua caleg 30% BPP,dengan perolehan suara yang sama, maka calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil
d.    Bila caleg 30% jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh parpol, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut
e.    Dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (kita sebut : parpol non caleg 30%), maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut.
Dari mekanisme tersebut kelihatan bahwa razim nomor urut tetap menjadi faktor penting bagi penentuan calon jadi terutama empat situasi. Pertama, dalam hal calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik. Kedua, ketika terdapat dua calon atau lebih yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP dengan perolehan suara yang sama. Ketiga, dalam hal calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu. Keempat, dalam hal  tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP. Meskipun demikian, setiap calon baik di nomor urut kecil dan besar, harus berkeringat mendapatkan 30% BPP supaya aman mendapatkan kursi. Peluang mereka yang berada di nomor kecil akan tertutup ketika ada calon lain yang mendapat 30% BPP.


B.    Sistem Pemilihan Presiden Dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008
Sistem pemilu presiden dan wakil presiden 2009 sama dengan sistem pemilu yang dipakai dalam pemilu 2004 sebab landasan konstitusionalnya tetap. Sistem yang dipakai adalah sistem pemilu dua-putaran (two round system) dikombinasikan dengan distribusi geografis suara.  Ide dasar dari model pemilihan two round system ini adalah untuk menghindari terpilihnya sepasang kandidat dengan proporsi perolehan suara yang sangat minimal dibandingkan dengan jumlah pemilih secara keseluruhan. Atas dasar pertimbangan ini, sistem dua putaran di atas, pada dasarnya merevisi sistem first past the post, yaitu suatu sistem pemilihan sepasang kandidat yang paling sederhana di mana kursi kepresidenan dan wakilnya diberikan pada kandidat yang paling banyak memperoleh suara. Terlepas dari apakah perolehan suara pemenang itu tidak memadai dibandingkan dengan keseluruhan jumlah voters turn out-nya. Beberapa negara yang dikenal mengikuti sistem first past the post ini adalah Zimbabwe, Kenya, Filipina, Zambia, Korea Selatan, Malawi, Islandia dan Mexico. Adapun negara-negara yang memakai sistem dua putaran adalah Mali, Pantai Gading, Kongo, Madagaskar, Polandia, Portugal, Rusia, Ukraina, Finlandia, Austria , Bulgaria dan lain-lain. Dan kini, Indonesia menambah daftar panjang negara-negara yang akan melaksanakan pemilihan presiden secara two round system. 
Dalam UUD 1945 pasca amandemen pasal 6A ayat (3) yang berbunyi:
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan  sedikitnya dua puluh persen suara disetiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presisden. 
Apabila tidak ada yang mencapai kondisi tersebut maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a)    2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu.
b)    Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
c)    Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
d)    Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Dalam pemilu 2004 kemarin bahwa hasil quick count LP3ES-NDI  beberapa jam setelah pencoblosan memperkirakan pasangan SBY-MJK memimpin dengan perolehan sekitar 33 persen. MEGAWATI-HASYIM 24,9 persen. WIRANTO-SHOLAHUDDIN sekitar 23,8 persen. AMIEN-SISWONO 14,6 persen. HAMZAH-AGUM sekitar 2,9 persen.  Dalam hal ini yang bisa mengikuti putara kedua dalam pemilihan presiden adalah SBY-MJK dan MEGA-HASYIM, yang mana dari kelima kandidat calon presiden dan wakil presiden tidak ada yang memperoleh suara lebih dari lima puluh persen  (suara mutlak) dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia.
Oleh karena itu, hasil pemilihan presiden 2004 bisa mengubah peta politik dalam pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2009. koalisi antar partai yang sudah dimulai dari kerjasama beberapa parrtai dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tampak akan mengkristal paska pemilihan presiden. Boleh jadi akan muncul dua atau tiga koalisi bahkan lebih besar antar partai peserta pemilu 2009 sebagai dasar pencapresan dalam pemilihan preesiden 2009.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pasal 9 mengenai tata cara penentuan calon presiden dan wakil presiden  yang berbunyi.:
Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit duapuluh persendari jumlah kursi DPR atau memperoleh duapuluh lima persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden.

Meski koalisi sistem presidensial dengan kepartaian majemuk menghadirkan banyak kesulitan dan masalah, menilik desain sistem pemilu presiden yang berlaku, sulit menghindar dari pembentukan pemerintahan koalisi. Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 membuka ruang adanya koalisi partai politik peserta pemilu. Kemudian, UU Pilpres (yang baru) mengharuskan syarat dukungan paling sedikit 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan desain legal seperti itu, partai politik yang tengah memasang kuda-kuda menghadapi Pilpres 2009 harus sejak dini mempertimbangkan agar koalisi tak menjadi simalakama bagi presiden. Bagaimanapun, ide dasar pembentukan koalisi harus dalam kerangka memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Jika hanya dilandaskan pada perhitungan memenuhi target memenangi pemilu, koalisi akan pecah-kongsi sejak awal pembentukan pemerintahan.
Demi memperkuat sistem pemerintahan presidensial, formula pembentukan koalisi sistem parlementer yang dikemukakan Mainwaring layak dipertimbangkan. Dalam hal ini, semua partai politik yang ingin bergabung dalam koalisi bersama-sama menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan mereka ajukan. Untuk menentukan calon itu, bisa saja digunakan koefisien hasil pemilu legislatif dan/atau popularitas calon; diikuti dengan distribusi jabatan menteri. Dengan begitu, tanggung jawab partai politik pendukung koalisi lebih besar atas kelangsungan pemerintahan koalisi.
Pada kenyataannya, sampai dengan batas akhir masa pendaftaran pada 16 Mei 2009, hanya 3 bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan keikutsertaannya kepada KPU, yaitu:



Tabel 1.2
Peserta Pemilihan Presiden Tahun 2009
No. Urut pendaftaran    Calon Presiden    Calon Wakil Presiden    Partai Politik Pengusul
            Partai Politik    Persentase Suara Sah    Persentase Kursi DPR

1    Muhammad Jusuf Kalla
Wiranto
Partai Golkar, Partai Hanura   
18,22%   
22,32%
2    Megawati Soekarnoputri
Prabowo Soebianto
PDIP, Partai Gerindra, PKNU, Partai Kedaulatan, Partai Karya Perjuangan, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, PSI, Partai Merdeka
    18,74%   
21,61%
3    Susilo Bambang Yudhoyono
Boediono
Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI
51,72%   
56,07%

Dalam peserta pemilihan presiden tahun 2009 sudah tercatat oleh KPU (komisi pemilihan umum) terdapat 3 calon presiden dan wakil presiden. Adapun calon presiden pertama adalah  Muhammad Jusuf Kalla dan didampingi Wiranto sebagai calon wakil presiden, dalam hal ini di usulkan dari gabungan partai atau koalisi dari partai Partai Golkar, Partai Hanura. Calon kedua yakni Megawati Soekarnoputri di dampingi dengan Prabowo Soebianto sebagai calon wakil presiden, mereka berdua di usulkan dari gabungan partai atau koalisi dari partai PDIP, Partai Gerindra, PKNU, Partai Kedaulatan, Partai Karya Perjuangan, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, PSI, Partai Merdeka. Sedangkan calon ketiga yaitu
Susilo Bambang Yudhoyono yang didampingi Boediono sebagai calon wakil presiden, dalam calon presiden dan wakil presiden ini di usulkan dari koalisa antar partai sabagai berikut Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI.
Dalam proses pencalonan menuju hari-H pemilihan presiden dan wakil presiden, diatur beberapa hal yang diatur dalam 2004. Pertama larangan menarik dukungan dan mengundurkan diri. Bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon presiden dan wakil presiden dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Bagi kandidat presiden dan wakil presiden juga dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, baik seorang dari pasangan calon atau pasangan calon. Apabila terdapat partai politik menarik pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon maka ia tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Demikian juga apabila terdapat pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan juga tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Kedua, pengaturan tentang calon yang berhalangan tetap. Ditentukan bahwa apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan pasangan calon pengganti kepada KPU paling lama tiga hari sejak pasangan calon berhalangan tetap. Sementara itu, apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti.
Lain halnya apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari dua pasangan. Apabila hal itu terjadi maka tahapan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden ditunda oleh KPU paling lama tiga puluh hari, dan partai politik dan gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap, mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama tiga hari sejak pasangan calon berhalang tetap. Selanjutnya, dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sebelum dinulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksnaan pemilu presiden dan wakil presiden paling lama lima belas hari sejak pasangan calon berhalangan tetap seperti itu maka ia mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama tiga hari sejak pasangan calon berhalangn tetap. Apabila partai politik atau gabungan partai politik sampai berakhirnya batas waktu tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden pada putaran kedua.
Pengaturan tentang debat kandidat. Ditentukan sebagai bagian kampanye dilakukan debat antar kandidat sebanyak lima kali. Dari lima kali tersebut dibagi menjadi tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk wakil presiden. Materi debat adalah isu-isu kampanye kandidat terkait dengan visi nasional bangsa sebagaimaa dengan yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945, yaitu satu, melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia; dua, memajukan kesejahteraan umum,; tiga, mencerdaskan kehidupan bangsa; empat, ikut melaksanakan ketertiban yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Debat dilakasanakan ,oleh KPU dan disiarkan secara langsung oleh media elektronik. Moderator debat debat pasangn dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memiha kepada salah satu pasangan calon. Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar,penilaian, dan simpulan appun terhadap penyampaian materi dari setiap pasangan calon.

No comments:

Post a Comment