A. Latar Belakang Masalah
Hukun pembuktian dalam perkara perdata merupakan sebagian sari hokum acara perdata. Hukuim pembuktian hanya berlaku dalam perkara ya ng m,engadili suatu sengketa dengan jalan memeriksa para pihak dalam sengketa tersebut.
Dalm pembuktian diperlukan adanya alat-alat bukti yang saudah ditentukan oleh undang-undang untuk dipergunakan membuktikan peristiwa yang dikemukakan dimuka siding.
Alat bukti itu bermacam-macam dan macam-macam, alat bukti dsalam hokum perdata berbeda dengan macam,-macam alat bukti dalam hokum pidamna.walaupun ada alat bukti yang sama.
Member bahan-bahan bukti yabg dierlukan oleh hakim menjadi dasar bagi hakim menilai perkara benar-benar ada atau tidak.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Apa saja macam-macam alat bukti dalam hokum acara perdata
2. Apa pengertian akta
3. Apa dasar hokum akta
4. Apasaja macam=-macam akata
5. Bagaimana kekuatan pembuktian akta itu
C. Tujuan penulisan
Tujuan penulisan dalamm makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat memahami macam-macam alat bukti dalam acara perdata
2. Nahasiswa dapat memahami pengertian akta
3. Mahasoiswa dapat memahami dasar hokum akta
4. Mahasiswa dapat memahami macam-macam akta
5. Mahasiswa dapat memahammi kekuatam pembuktian akta
BAB II
PEMBAHASAN
A. Macam-macxam alat bukti
Ketentuan alat bukti dan pembuktian dalam perkara perrdata terikat kepada stb, 1941 NO. 44 (HIR) dan kitab Undang-undang hokum perdata (BW). Berdasar 164 HIR dan pasa;l 1886 BW, alat-alat bukti dalam hokum acara perdata adalah:
a. Bukti tertulis/surat
b. Bukti dengan saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah
Dalam prakteknya masih terdsapat satu macam a;lat bukti lagi yang srinmg dipergunakan ialah pengetahuan hokum, yang dimaksud dengan pengetahuan hokum adalah hal atau keadaan yhang diketahui sendiri dalam sidang misalnya hakim melihat sendiri pada waktu meklakukan pemeriksaan setempat bahwa benar ada barang penggugat yang dirusak oleh tergugat dan sampai seberapa jauh kerusakannya.
Seklain bukti-bukti diatas masih ada pendapat yuang menyatakan bahwa ketyerangan ahli juga termasuk alat bukti (pasal 15 Hukum acara perdata) sebaliknya Diantara alat-al;at bukti yang tersaebut diatas dalam pasal 1866 ada yang dianggap bukan alat bukti yaitu pengakuan, karena dengan pengakuan itu pembuktian lebih lanjut tidak diperlukan lagi kemudian persangkaan sebetulnya juga bukan merupakan alat bukti karena pada hakikatnya adalah kesimpulan yang diambil oleh hakim.
Dari alat-alat bukti diatas pemakalah akan menerangkan alat buktio yang pertama yaitu pem,buktian dengan alat bukti tertulis/surat
B. Pengertian surat
Sebelum membahas mengenaia akta, terlebih dahullu diuraikan dan dijelaskan mengenai akta tersebut. Istilah akta dalam bahasa belanda disaebut “acte” dan dalan bahasa inggris disebut “act” .
Menurut S.J.fockema andreane dalam bukunya “rechtgelewerd handwoorddenboek” kata akta itu berasala dari bahasda latin “acta” yang berarti geschrift” atau surat, saedangkan menurut R. subekti Tjitro sudibyo dalam buykunya kamus hokum, bahwa akata merupakan bentuk jamak dari “actum” yang berasala dari bahasa latin ayang berarti perbuatan-perbuatan. A. pitlo mengartikan akta sebagai berikut surat surat yang ditandatangani, dibuat untuk dipakai sebagai bukti dan untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu diobuat.
Disamping pengertian akta sebagai surat yang saengaja dibuat untuk dipakai dsebnagai alat bukti, dalam peraturan undang-undang sering kita jumpai perkataan akta yang maklsudnya sama sekali bukanlah surat melainkan pernuatan.
Jadi dapatlah disimpulkan yang dimaksus dengan akta adalah:
1. Perbuatan hokum dalam pengertioan luas
2. Suatu tulisan yang diubuat untuk dipakai atau digunakan sebagai bukti perbuatan hokum tersebut, yaitu berupa tulisan yang ditujhu7akn kepada pembuktian suatu.
Sehubungan dengan adanya dualisme pengertian aktra I ni dalam perundang-undangan kita, maka yang pemakalah maksudkan dengan akta dalam pembahasan ini adalah akta surat yang saengaja dibuat dan diperuntukkan sbagai alat bukti.
C. Dasar hokum akta
Menurut system HIR dan RBG hakim terikat dengan alat-alat bukti sah yuang diatur oleh undang-undang.dasar hokum akta/ surat diatur dalam pasal 165, 167 HIR, STB No. 29 Tahun 1867. Pasal 285-305 RBG, surat merupakan alat bukti tertulius yang memuat tulisam untuk menyatakan fikiran seseorang sebagai alat bukti. Danb dalkam BW juga diatur tentang permulaan buykti tertulis Pasal 1902 ayat 2 BW yang berbunyi: dalam segala hal dimana oleh undang-undang diperintahkan suatu pembuktian dengan tulisan-tulisan namun itu jika ada suatu permulaan pembuktian dengan tulisan diperkenankanlah pembuktian dengan saksi-saksi, kecuali apabila tiap pembuktian lain dikecuyalikan selain dengan tulisamn yang dianamakan permulaan pemnuktian dengan tulisan ialah atu tertulis.
D. Macam-nacan alat bukti akta atau surat
Surst sebsgsi slst bukti tertulis dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1. Akta
2. Surat –surat lainnya yang bukan akta,yaitu surat yang dibuat tidak dengan tujuan sebagai alat bukti dan belum tentu ditandatangani.
Sedamgkan akta itu ada dua macam yaitu ;
1. Akta otentik
2. Akta tidak otentik (akta bawah tangan)
Sedangkan pengertian akat itu sendiri adalah surat yang diberi tandatangan ,yang memuat peristiwa peristiwa nyang menjadi dasat suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dwengan sengaja untuk pembuktian.
Adapun pengertian akata otentik adalah surat yang dibuat oleh atau dihadapan seoran pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat surat itu,dengan maksud untuk menjadikan surat itu sebagai alat bukti.(pasal 1868 BW)
Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk membuat akta otentik antara lain adalah notsris, pegawai cacatan sipil, panitera pengadilan, juru sita.Dalam melakukan pkerjaannya pejabat-pejabat tersebut terikat pada sarat dan ketentuan undamg-undang, sehingga merupakan jaminan untuk mempercayai hasil pekerjaannya
Syarat-syarat akta otentik ada tiga yaitu:
1. Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu
2. Dibuat dalam bentuk sesuasi ketentuan yang ditetapkan untuk itu
3. Dibuat ditempat dimana pejabat itu berwenang untuk menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
Akta otentik dibagi lagi menjadi dua macam yaitu:
1. Akta yang dibuat oleh pejabat (acta ambtelijk, process verbal acte), ialagh akta yang dibuat oleh pejabat yang berwwenang untuk itu karena jabatannya tanp[a campur tangan fihak lain, dengan mana pejabat tersebut menerangkan apa yang dilihat, didengat serta apa yang dilakukannya.
2. Akta yang dibuat dihadapan pejabat (partij acte)ialah akta yang dibuat oleh para pihak dihadapan para pejabat yang berwenang untuk itu atas kehendak para pihak, dimana pejabat tersebut menerangkan juga apa yang dilihat,didengar dan dilakukannya.
Perbedaan antara Ambetijk akten dan Partij akten
No. Aspek/unsur Ambetijk akten Partij akten
01
Inisiastif dari
Pejabat yang bersangkutan karenaw jabatannya Para pihak karena kepentingannya
02
Isi akte Ditentuka oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan UU Ditentuka oleh par pihak
03 Ditandatangani oleh Pejabat itu sendoirio tanpa pihak lain Para pihak dan pejabat yang bersangkutan serta saksi-saksi
04 Kekuatan bukti isi akta Tidak dapat digugat kecuali dinyatakan palsu Apat digugat dengan pembuktian ssebaliknya
Akta tidak otentik yang sering disebut akta dibawah tangan. Kata-kata “dibawah tangan” adalah terjemahan harfiyah dari bahasa aslinya bahasa belanda yaitu onderhandsh acte ,dikatakan akta tidak otentik karena tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu, melainkan dibuat sendiri oleh pihak yuang berkepentingan dengan tujuan dujadikan alat bukti.
Perbedaan akta otentik dan askta dibawah tangan yaitu, bahwa kata otentik merupakan suatu akta yang sempurna, sehingga mempunyai bukti baik secara formil maupun materiil. Kekuatan pembuktiannya telah melewkat pada akta itu secara sempurna. Jadi bagi hakim ia merupak bukti sempurna sedang akta dibawah tangan baru mempunyai bukti materil jika telah dibuktikawn kekuata formilnya dan kekuatan formilnya baru terjadi setelah fihak yang bersangkutan mengakui akan kebenarn isi dan cara pembuatan akta tersebut, dan bagi hakim meruypakan bukti bebas.dan akta otentik mesti terdaftar pada register untuk itu dan tersimpan sehingga kemungkinan hilangnya akta sangat kecil sedangkan akta dibawah tangn tidak terdaftar, sehingga kemungkinawn hilangnya lebih besar.
E. Fungsi Akta
Funghsi akta ini ada dua macam fungsi , yaitu fungsi formil(formalitas causa ) dan fungsi materil (probationis causa)
1. Fungsi formal, yaitu adamya akta nerupakan syarat sah suatu perbuatan hokum , misalnya:pasal 1767 BW tewntang perjanjian hutang piutang dengan bunga.
2. Fungsi materiil, yaitu fungsi akta sebagai alat bukti , meskipun bukan syarat syahnya suatu perbuatan hokum
Mengenai fungsi akta sebagai alat bukti selanjutnya akan dibahas tersendiri dalan kekuatan pembuktian akta.
F. Kekuatan pembuktian akta
Pada hakikatnya kekuatan pembuktian dari akta itu selalu dapat dibedakan atas tida macam , yaitu :
1. Kekuatan pembuktian lahir
Yang dimaksud dengan kekuatan pebuktian lahir ialah kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir dari akta itu, maksudnya bahwa suatu surat yang kelihatannya seperti akta, harus diperlakukan sebagai akta, samp[ai dibuktikan sebaliknya.Akta otentik mempumyai kekuatan lahir sesuai dengan asas akta publica probant seseipsa yang berarti bahwa suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik, serta memenuhi syrat-syarat yang telah ditentukan, maka akta itu harus dianggap sebagai akta otentik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, bila syarat-syarat formal diragukan kebenarannya oleh pihak lawan, dia dapat meminta kepada pengadilan untuk meneliti kata tersebut berdasarkan bukti-0buktu yang telah ditemukan oleh fihak lawan. Kenudian majlis hakim memutuskan apajkah akta otentik itu boleh digunakan sebagai buykti atau tidak dalam pearkara.
2. Kekuatan pembuktian formiil
Kekuatan pembuktian formil ini berarti bahwa apa yang disebutkan didalam suatu akta itu memang benar apa yang ditrangkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya pejabat an fihak-fihak yang berkepentingan menerangkan dan melakukan seperti disebutkan dalanb akta dan benar demikian adanya. Jadi formalitas yang ditentukan undang-undang benar-benar dipenuhi, namun suatu ketika mungkin juga ada fihak yang meragukan kebenarannya bila akta itui dijadikan bukti dalan perkara misalnya saja dalam akta otentik dikatakan bahwa penyerahan barang dilakukan dirumah dalam keadaan baik, padahal sebenarnya bukan diserahkan dirumah melainkan disuatu tempat lain dan dalam keadaan baik padahal sebenarnya bukan diserahkan dirumah melainkan ditempat lain dan alam keadaan baik, ketika dibawa kerumah terjadi kerusakan,dalam akta otentik pejabat menerangkan bahwa barang diserahkan dirumah dalam keadaan baik, ketrerangan hanya bersifat formlitas belaka, keadaan demikian prlu dipertimbangkan roleh majelis hakim apakah aktaw itu dapat dijadikan bukti atau tidak.
3. Kekuatan pembuktian materiil
Kekuatanb pembuktian materil berarti bahwa apa yang dimuat dalam akta itu memang benar dan memang sungguh-sungguh terjadi antara para fihak (jadi tidak hanya diucapkan saja oleh para pihak,tapi juga memang sungguh-sungguh trjadi). Misalnya dalam suatu akta disebutkan penyerahan 1200 buah jam tangan merrek nelsoi, tetapi nyatanya hanya 200 buah merk nelson sedangkan selebihnya merek mido. Bila ada yang meragukan kebenaran isi akta ini dia dapat meminta kepada hakim agar akta yamg diragukan kebenaran isinya itu diteliti kebenarnnya, bila ternyata benar akta itu palsu maka majelis hakim memerintahkan agar akta dikirim kekejaksaan untuk dituntun perkara pidan sedangkan perkara perdatanya dituna sanpai selesi perkara pidana. Insiden dalam pembuktian akta otentik seperti ini dapat terjadi, baik atas inisiastip pihak yang bersangkutan maupun dari pihak majelis hakim.
Hukun pembuktian dalam perkara perdata merupakan sebagian sari hokum acara perdata. Hukuim pembuktian hanya berlaku dalam perkara ya ng m,engadili suatu sengketa dengan jalan memeriksa para pihak dalam sengketa tersebut.
Dalm pembuktian diperlukan adanya alat-alat bukti yang saudah ditentukan oleh undang-undang untuk dipergunakan membuktikan peristiwa yang dikemukakan dimuka siding.
Alat bukti itu bermacam-macam dan macam-macam, alat bukti dsalam hokum perdata berbeda dengan macam,-macam alat bukti dalam hokum pidamna.walaupun ada alat bukti yang sama.
Member bahan-bahan bukti yabg dierlukan oleh hakim menjadi dasar bagi hakim menilai perkara benar-benar ada atau tidak.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Apa saja macam-macam alat bukti dalam hokum acara perdata
2. Apa pengertian akta
3. Apa dasar hokum akta
4. Apasaja macam=-macam akata
5. Bagaimana kekuatan pembuktian akta itu
C. Tujuan penulisan
Tujuan penulisan dalamm makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat memahami macam-macam alat bukti dalam acara perdata
2. Nahasiswa dapat memahami pengertian akta
3. Mahasoiswa dapat memahami dasar hokum akta
4. Mahasiswa dapat memahami macam-macam akta
5. Mahasiswa dapat memahammi kekuatam pembuktian akta
BAB II
PEMBAHASAN
A. Macam-macxam alat bukti
Ketentuan alat bukti dan pembuktian dalam perkara perrdata terikat kepada stb, 1941 NO. 44 (HIR) dan kitab Undang-undang hokum perdata (BW). Berdasar 164 HIR dan pasa;l 1886 BW, alat-alat bukti dalam hokum acara perdata adalah:
a. Bukti tertulis/surat
b. Bukti dengan saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah
Dalam prakteknya masih terdsapat satu macam a;lat bukti lagi yang srinmg dipergunakan ialah pengetahuan hokum, yang dimaksud dengan pengetahuan hokum adalah hal atau keadaan yhang diketahui sendiri dalam sidang misalnya hakim melihat sendiri pada waktu meklakukan pemeriksaan setempat bahwa benar ada barang penggugat yang dirusak oleh tergugat dan sampai seberapa jauh kerusakannya.
Seklain bukti-bukti diatas masih ada pendapat yuang menyatakan bahwa ketyerangan ahli juga termasuk alat bukti (pasal 15 Hukum acara perdata) sebaliknya Diantara alat-al;at bukti yang tersaebut diatas dalam pasal 1866 ada yang dianggap bukan alat bukti yaitu pengakuan, karena dengan pengakuan itu pembuktian lebih lanjut tidak diperlukan lagi kemudian persangkaan sebetulnya juga bukan merupakan alat bukti karena pada hakikatnya adalah kesimpulan yang diambil oleh hakim.
Dari alat-alat bukti diatas pemakalah akan menerangkan alat buktio yang pertama yaitu pem,buktian dengan alat bukti tertulis/surat
B. Pengertian surat
Sebelum membahas mengenaia akta, terlebih dahullu diuraikan dan dijelaskan mengenai akta tersebut. Istilah akta dalam bahasa belanda disaebut “acte” dan dalan bahasa inggris disebut “act” .
Menurut S.J.fockema andreane dalam bukunya “rechtgelewerd handwoorddenboek” kata akta itu berasala dari bahasda latin “acta” yang berarti geschrift” atau surat, saedangkan menurut R. subekti Tjitro sudibyo dalam buykunya kamus hokum, bahwa akata merupakan bentuk jamak dari “actum” yang berasala dari bahasa latin ayang berarti perbuatan-perbuatan. A. pitlo mengartikan akta sebagai berikut surat surat yang ditandatangani, dibuat untuk dipakai sebagai bukti dan untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu diobuat.
Disamping pengertian akta sebagai surat yang saengaja dibuat untuk dipakai dsebnagai alat bukti, dalam peraturan undang-undang sering kita jumpai perkataan akta yang maklsudnya sama sekali bukanlah surat melainkan pernuatan.
Jadi dapatlah disimpulkan yang dimaksus dengan akta adalah:
1. Perbuatan hokum dalam pengertioan luas
2. Suatu tulisan yang diubuat untuk dipakai atau digunakan sebagai bukti perbuatan hokum tersebut, yaitu berupa tulisan yang ditujhu7akn kepada pembuktian suatu.
Sehubungan dengan adanya dualisme pengertian aktra I ni dalam perundang-undangan kita, maka yang pemakalah maksudkan dengan akta dalam pembahasan ini adalah akta surat yang saengaja dibuat dan diperuntukkan sbagai alat bukti.
C. Dasar hokum akta
Menurut system HIR dan RBG hakim terikat dengan alat-alat bukti sah yuang diatur oleh undang-undang.dasar hokum akta/ surat diatur dalam pasal 165, 167 HIR, STB No. 29 Tahun 1867. Pasal 285-305 RBG, surat merupakan alat bukti tertulius yang memuat tulisam untuk menyatakan fikiran seseorang sebagai alat bukti. Danb dalkam BW juga diatur tentang permulaan buykti tertulis Pasal 1902 ayat 2 BW yang berbunyi: dalam segala hal dimana oleh undang-undang diperintahkan suatu pembuktian dengan tulisan-tulisan namun itu jika ada suatu permulaan pembuktian dengan tulisan diperkenankanlah pembuktian dengan saksi-saksi, kecuali apabila tiap pembuktian lain dikecuyalikan selain dengan tulisamn yang dianamakan permulaan pemnuktian dengan tulisan ialah atu tertulis.
D. Macam-nacan alat bukti akta atau surat
Surst sebsgsi slst bukti tertulis dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1. Akta
2. Surat –surat lainnya yang bukan akta,yaitu surat yang dibuat tidak dengan tujuan sebagai alat bukti dan belum tentu ditandatangani.
Sedamgkan akta itu ada dua macam yaitu ;
1. Akta otentik
2. Akta tidak otentik (akta bawah tangan)
Sedangkan pengertian akat itu sendiri adalah surat yang diberi tandatangan ,yang memuat peristiwa peristiwa nyang menjadi dasat suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dwengan sengaja untuk pembuktian.
Adapun pengertian akata otentik adalah surat yang dibuat oleh atau dihadapan seoran pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat surat itu,dengan maksud untuk menjadikan surat itu sebagai alat bukti.(pasal 1868 BW)
Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk membuat akta otentik antara lain adalah notsris, pegawai cacatan sipil, panitera pengadilan, juru sita.Dalam melakukan pkerjaannya pejabat-pejabat tersebut terikat pada sarat dan ketentuan undamg-undang, sehingga merupakan jaminan untuk mempercayai hasil pekerjaannya
Syarat-syarat akta otentik ada tiga yaitu:
1. Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu
2. Dibuat dalam bentuk sesuasi ketentuan yang ditetapkan untuk itu
3. Dibuat ditempat dimana pejabat itu berwenang untuk menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
Akta otentik dibagi lagi menjadi dua macam yaitu:
1. Akta yang dibuat oleh pejabat (acta ambtelijk, process verbal acte), ialagh akta yang dibuat oleh pejabat yang berwwenang untuk itu karena jabatannya tanp[a campur tangan fihak lain, dengan mana pejabat tersebut menerangkan apa yang dilihat, didengat serta apa yang dilakukannya.
2. Akta yang dibuat dihadapan pejabat (partij acte)ialah akta yang dibuat oleh para pihak dihadapan para pejabat yang berwenang untuk itu atas kehendak para pihak, dimana pejabat tersebut menerangkan juga apa yang dilihat,didengar dan dilakukannya.
Perbedaan antara Ambetijk akten dan Partij akten
No. Aspek/unsur Ambetijk akten Partij akten
01
Inisiastif dari
Pejabat yang bersangkutan karenaw jabatannya Para pihak karena kepentingannya
02
Isi akte Ditentuka oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan UU Ditentuka oleh par pihak
03 Ditandatangani oleh Pejabat itu sendoirio tanpa pihak lain Para pihak dan pejabat yang bersangkutan serta saksi-saksi
04 Kekuatan bukti isi akta Tidak dapat digugat kecuali dinyatakan palsu Apat digugat dengan pembuktian ssebaliknya
Akta tidak otentik yang sering disebut akta dibawah tangan. Kata-kata “dibawah tangan” adalah terjemahan harfiyah dari bahasa aslinya bahasa belanda yaitu onderhandsh acte ,dikatakan akta tidak otentik karena tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu, melainkan dibuat sendiri oleh pihak yuang berkepentingan dengan tujuan dujadikan alat bukti.
Perbedaan akta otentik dan askta dibawah tangan yaitu, bahwa kata otentik merupakan suatu akta yang sempurna, sehingga mempunyai bukti baik secara formil maupun materiil. Kekuatan pembuktiannya telah melewkat pada akta itu secara sempurna. Jadi bagi hakim ia merupak bukti sempurna sedang akta dibawah tangan baru mempunyai bukti materil jika telah dibuktikawn kekuata formilnya dan kekuatan formilnya baru terjadi setelah fihak yang bersangkutan mengakui akan kebenarn isi dan cara pembuatan akta tersebut, dan bagi hakim meruypakan bukti bebas.dan akta otentik mesti terdaftar pada register untuk itu dan tersimpan sehingga kemungkinan hilangnya akta sangat kecil sedangkan akta dibawah tangn tidak terdaftar, sehingga kemungkinawn hilangnya lebih besar.
E. Fungsi Akta
Funghsi akta ini ada dua macam fungsi , yaitu fungsi formil(formalitas causa ) dan fungsi materil (probationis causa)
1. Fungsi formal, yaitu adamya akta nerupakan syarat sah suatu perbuatan hokum , misalnya:pasal 1767 BW tewntang perjanjian hutang piutang dengan bunga.
2. Fungsi materiil, yaitu fungsi akta sebagai alat bukti , meskipun bukan syarat syahnya suatu perbuatan hokum
Mengenai fungsi akta sebagai alat bukti selanjutnya akan dibahas tersendiri dalan kekuatan pembuktian akta.
F. Kekuatan pembuktian akta
Pada hakikatnya kekuatan pembuktian dari akta itu selalu dapat dibedakan atas tida macam , yaitu :
1. Kekuatan pembuktian lahir
Yang dimaksud dengan kekuatan pebuktian lahir ialah kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir dari akta itu, maksudnya bahwa suatu surat yang kelihatannya seperti akta, harus diperlakukan sebagai akta, samp[ai dibuktikan sebaliknya.Akta otentik mempumyai kekuatan lahir sesuai dengan asas akta publica probant seseipsa yang berarti bahwa suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik, serta memenuhi syrat-syarat yang telah ditentukan, maka akta itu harus dianggap sebagai akta otentik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, bila syarat-syarat formal diragukan kebenarannya oleh pihak lawan, dia dapat meminta kepada pengadilan untuk meneliti kata tersebut berdasarkan bukti-0buktu yang telah ditemukan oleh fihak lawan. Kenudian majlis hakim memutuskan apajkah akta otentik itu boleh digunakan sebagai buykti atau tidak dalam pearkara.
2. Kekuatan pembuktian formiil
Kekuatan pembuktian formil ini berarti bahwa apa yang disebutkan didalam suatu akta itu memang benar apa yang ditrangkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya pejabat an fihak-fihak yang berkepentingan menerangkan dan melakukan seperti disebutkan dalanb akta dan benar demikian adanya. Jadi formalitas yang ditentukan undang-undang benar-benar dipenuhi, namun suatu ketika mungkin juga ada fihak yang meragukan kebenarannya bila akta itui dijadikan bukti dalan perkara misalnya saja dalam akta otentik dikatakan bahwa penyerahan barang dilakukan dirumah dalam keadaan baik, padahal sebenarnya bukan diserahkan dirumah melainkan disuatu tempat lain dan dalam keadaan baik padahal sebenarnya bukan diserahkan dirumah melainkan ditempat lain dan alam keadaan baik, ketika dibawa kerumah terjadi kerusakan,dalam akta otentik pejabat menerangkan bahwa barang diserahkan dirumah dalam keadaan baik, ketrerangan hanya bersifat formlitas belaka, keadaan demikian prlu dipertimbangkan roleh majelis hakim apakah aktaw itu dapat dijadikan bukti atau tidak.
3. Kekuatan pembuktian materiil
Kekuatanb pembuktian materil berarti bahwa apa yang dimuat dalam akta itu memang benar dan memang sungguh-sungguh terjadi antara para fihak (jadi tidak hanya diucapkan saja oleh para pihak,tapi juga memang sungguh-sungguh trjadi). Misalnya dalam suatu akta disebutkan penyerahan 1200 buah jam tangan merrek nelsoi, tetapi nyatanya hanya 200 buah merk nelson sedangkan selebihnya merek mido. Bila ada yang meragukan kebenaran isi akta ini dia dapat meminta kepada hakim agar akta yamg diragukan kebenaran isinya itu diteliti kebenarnnya, bila ternyata benar akta itu palsu maka majelis hakim memerintahkan agar akta dikirim kekejaksaan untuk dituntun perkara pidan sedangkan perkara perdatanya dituna sanpai selesi perkara pidana. Insiden dalam pembuktian akta otentik seperti ini dapat terjadi, baik atas inisiastip pihak yang bersangkutan maupun dari pihak majelis hakim.
No comments:
Post a Comment