Monday, May 3, 2010

POLRI dan TNI.


.    Jawablah Pertanyaan di Bawah ini:
1.    Mengapa polisi tidak termasuk dalam angkatan perang?
•    Karena setelah masa orde baru, MPR dengan TAP MPR No. VI Tahun 2000 memisahkan POLRI dan TNI. Berdasarkan UU No.34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan angkatan perang adalah angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara yang dibentuk pemerintah sebagai alat pertahanan yang bertugas menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta melindungi segenap bangsa dari ancaman gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedangkan polisi dibentuk pemerintah untuk berbhakti kepada Nusa dan Bangsa dengan penuh Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa; Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan Kemanusiaan dalam menegakan hukum Negara kesatuan Republik Indönesia yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; dan Senantiasa Melindungi, mengayomi dan Melayani masyarakat dengan Keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban
2.    Apa yang menjadi perbedaan prinsip mental prajurit dan sipil?
•    Perbedaan mendasar Prajurit dari sipil adalah militer bermentalkan kedisiplinan dan bergerak berdasarkan komando diatasnya, begitu pula jiwa corps sangat kental. Mental militer tertuang dalam nilai-nilai sapta marga dan sumpah prajurit.
3.    Mengapa anggota tentara yang melakukan tindak pidana hukumnya lebih berat dibanding orang sipil?
•    Karena militer mendapatkan kekhususan dalam tindakanya dibanding dengan sipil. Di samping itu pula mengingat militer mempunyai tugas untuk mempertahankan negara yang disertai perlengkapanya, makanya jika melakukan tindak pidana bisa dituntut berdasrkan KUHP umum dan KUHP militer pula.
4.    Apa perbedaan dan persamaan militer sukarela dan wajib militer?
•    Militer sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan tanpa paksaan atau dorongan dari siapapun dengan mendaftarkan diri dan mempunyai ikatan dinas sekurang-kurangnya lima tahun. Sedangkan wajib militer adalah ketentuan suatu pemerintah/perundang-undangan yang mewajibkan warganya melakukan pelatihan militer dan berdinasnya hanya selam dua tahun. Persamaan keduanya dalah sama-sama militer/tentara yang disiapkan mengamankan pertahanan negara, dan tetap berpegang teguh kepada nilai-nilai sapta marga dan sumpah prajurit.
5.    Apa perbedaandan persamaan sukarelawan dan para militer?
•    Sukarelawan adalah prajurit dengan keinginan sendiri membantu militer  berperang di saat negara dan bangsa terancam dari serangan lawan karena rasa naionalisme bangsa. Sedangkan para militer adalah prajurit yang memang bertugas dan dipersiapkan untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dan keutuhan wilayah negara. Persamaan dari keduanya adalah sama-sama sebagai warga masyarakat yang wajib menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara.


Empat tahun sudah UU No.34 Tahun 2004 berjalan, tetapi reformasi TNI belum juga tuntas. Terutama pasal 39 pelarangan militer berbisnis sehingga diperlukan pelaksanaan pengalihan perusahaan bisnis TNI. TNI di reformasi menjadi militer profesional, yaitu militer yang berkaitan dengan keahlian, pengetahuan dalam menggunakan alat-alat kekerasan, bertanggungjawab terhadap negara dan berkarakter korporasi yang melahirkan rasa esepirit de corps yang kuat (Iswandi, 1998:6). Bukan lagi seperti konsep “Dwifungs ABRI” yang mana militer bisa  berbisnis ataupun berpilitik. Pada pasal 76 UU No. 34 tahun 2004, pemerintah diberi waktu lima tahun untuk mengambil alih seluruh aktifitas bisnis yang dimiliki dan dilelola TNI. Baik secara langsung ataupun tidak langsung.
 Perkembangan bisnis yang dilakukan militer terbagi tiga bentuk. Pertama, bisnis  insitusional TNI, seperti unit usaha dibawah naungan Koperesi-koperasi dan juga keterlibatan militer di perusahaan BUMN.  Kedua, bisnis Non Insitusional, yaitu bisnis purnawirawan militer yang sudah berkembang jadi kolongmerat. Ketiga bisnis” kelabu” yaitu bisnis yang bersifat ilegal dan merupakan menyalahgunaan sarana publik (Samego, 1998:58).
Pemerintah melaporkan total aset bisnis dilingkungan TNI mencapai Rp. 1 Triliun, ini laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2006 dan 2007 yang detikFinance kutip Sabtu (7/6/2008). Akan tetapi, kalau dilihat unit-unit usahanya bisa diperkirakan melebihi angka tersebut. Alasan utama terjunnya militer terhadap bisnis dikarenakan kurangnya anggaran dari pemerintah untuk keperluan militer dan mensejahterakan para prajurit. Bagaimana pula militer sebagai alat pertahanan negara harus selalu siap siaga menghadapi serangan atau ancaman. Dan hal itu harus disiapkan  peralatan perang dan kebutuhan sehari-hari prajurit yang memadai.
Pada tataran wacana juga, pengalihan bisnis TNI ini juga terdapat kontroversi. Misalkan saja Letnan Jendral (Purn)Kiki Syahuahkri mengungkapkan bahwa keterlibatan militer dalam bisnis merupakan sebuah respon atas keterbatasan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan militer. TNI tidak dapat terus menerus menjadi beban abadi Negara, yang pada akhirnya menyulitkan rakyat pula. Oleh karena itu, pada perajalanan sejarah para komandan pasukan berupaya untuk mendanai operasi militer. Begitu pula, menurut panglima TNI Jendral Edrianto Sutarto, bahwa pemerintah hanya mampu memenuhi biaya 30% dari seluruh anggaran belanja TNI, sehingga Edriarto melegitimasi bisnis militer sebagai sesuatu yang tidak bisa terhindari. Sedangakan menurut pengamat politik Propatria Andi Widjayanto mengatakan bahwa perlarangan militer dalam bisnis merupakan hal yang terpenting karena merupakan devilasi dari karakter tentara profesional. Salah satu devilasinya adalah karakter tentara niaga yang memungkinkan ada sebagian kecil dari tentara tergoda melakukan bisnis, lalu memanfaatkan fasilitas Negara yang dimiliki, jabatan dan jaringan yang dimiliki untuk keuntungan pribadi.
Keterlibatan militer dalam bisnis dapat menimbukkan dampak positif, seperti, penunjang kegiatan operasional militer dalam tugasnya mempertahankan Negara; mampu membantu kesejahteraan prajurit serta keluarganya dan bisa membantu pula kesejahteraan masyarkat sipil yang terlibat dalam bisnis militer yang bergabung dalam koperesi dan yayasan militer. Akan tetapi, keterlibatan mereka dalam bisnis memeberikan dampak negatif. Dampak tersebut diantaranya, pertama menghilangkan persaingan yang sehat karena militer mempunyai senjata, kemudian menumbuhkan terjadinya kolusi antara penguasa (militer) dan pengusaha (keturunan cina). Kedua, menimbulkan korupsi di kalangan tentara dari tingkat prajurit sampai Jendral. Mereka menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan demi mempertahankan kehidupan pribadi. Ketiga, tumbuhnya nepotisme di kalangan TNI (pribadi perwira) dan keluarga/karib nya. Keempat, melunturnya profesionalisme militer karena tanggunjawab militer bertambah. Awalnya hanya bertugas mempertahankan Negara maka dibebani bisnisnya, bahkan mereka akan lebih tertarik berbisnis dan akhirnya tugas utamanya terabaikan.
Hemat penulis, dengan diberlakukannya UU No. 34 tahun 2004, yang mengatur militer dilarang berbisnis maka hal itu menjadi patokan dan militer tidak secara otomatis mencari sendiri kekurangan anggaran dengan cara ikut berbisnis. Biarkanlah pemerintah yang mempersiakan angaran tersebut, demi terbentuknya militer profesional sebagaimana disebutkan pada pasal 2,  bahwa jati diri tentara nasional adalah Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, seerta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Daftar Pustaka
Samego, Indria. 1998. Bila ABRI Menghendaki: desakan kuat reformasi atas konsep dwifungsi. Bandung: MIZAN Iswandi. 1998. Bisnis Militer Orde Baru: keterlibatan militer terhadap ekonomi dan pengaruhnya pembentukan rezim ototriter. Bandung: Rosda Karya


No comments:

Post a Comment