Saturday, May 1, 2010

KEJAHATAN TERHADAP TUBUH

KEJAHATAN TERHADAP TUBUH


MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi tugas
“Hukum Pidana II”
















Oleh:
syifaul qulub

Dosen Pembimbing:

M. Fajruddin Fatwa




FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN AKHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2008





BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kejahatan terhadap tubuh manusia (misdrijven) dalam KUHP disebut dengan istilah penganiyaan, namun penjelasan secara khusus mengenai penganiyaan tidak di sebutkan dalam pasal-pasal KUHP, namun yang menjadi alasan mendasar dalam pembentukan UU tersebut adalah demi melindungi kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan terhadap tubuh atau bagian-bagian yang mengakibatkan rasa sakit, atau luka bahkan kematian.
Kejahatan terhadap tubuh erat kaitannya dengan kejahatan terhadap nyawa, dalam KUHP pun pembahasannya disebutkan secara berurutan, hanya saja kejahatan terhadap nyawa terdapat pada BAB XIX (pasal 338-350) hal tersebut menurut Wirjono Prodjodikuro dikarenakan lebih pentingnya pembunuhan dari pada penganiyaan . Keterkaitan ini dikarenakan secara obyektif kedua tindakan ini memliki unsur yang sama, yaitu suatu perbuatan yang sifat dan wujudnya secara umum berupa kekerasan fisik .
Penganiyaan memiliki macam dan unsur yang sangat komplit, oleh karenanya dalam makalah ini akan disuguhkan berbagai macam bentuk penganiayaan beserta unsur-unsur dan akibat hukumnya.
B. Rumusan Masalah
Melalui makalah ini, penulis memberikan rumusan masalah yang akan dikaji, antara lain :
1. Apa yang dimaksud dengan penganiyaan ?
2. Bagaimanakah bentuk serta unsur-unsur penganiyaan ?
3. Dan bagaimanakah akibat yang ditimbulkan dari setiap bentuk-bentuk pidana tersebut?
C. Tujuan Penulisan
Sesuai dengan rumusan diatas, penulisan makalah ini bertujuan :
1. Menjelaskan pengertian yang dimaksud dengan penganiyaan.
2. Menjelaskan bentuk serta unsur-unsur dari penganiyaan tersebut.
3. Menjelaskan akibat hukum yang ditimbulkan oleh berbagai macam bentuk penganiyaan yang telah disebut di atas.

BAB II
Kejahatan terhadap tubuh
A. Pengertian
Tindak pidana kejahatan terhadap tubuh dalam KUHP disebut dengan “Penganiayaan”, namun secara definitif dalam KUHP tidak disebutkan arti dari penganiayaan tersebut. Penganiayaan dalam kamus umum Bahasa Indonesia diartikan sebagai perlakuan yang sewenang-wenang, penyikasaan dan lain-lain.
Sedangkan menurut yurisprudensi, arti penganiyaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. selanjutnya dalam pasal 351 ayat (4) masuk dalam pengertian penganiayaan adalah perbuatan sengaja merusak kesehatan orang .
Mr. M.H. Tirtamidjaja mendefinisikan penganiayaan dengan kesengajaan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan jika perbuatan tersebut dilakukan untuk menambah keselamatan tubuh .
Menurut penjelasan Mentri Kehakiman pada waktu pembentukan pasal 351 KUHP penganiyaan dirumuskan dengan :
• Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memberikan penderitaan badan kepada orang lain, atau
• Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan kesehatan badan orang lain .
B. Bentuk- bentuk dan unsur-unsur kejahatan terhadap tubuh
Kejahatan terhadap tubuh secara garis besar ada dua macam, yaitu kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja terdapat pada BAB XX, dan BAB XIX (khusus pasal 360) bila dilakukan tanpa kesengajaan (kelalaian).
A. Kejahatan Terhadap Tubuh dengan Sengaja
Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja (penganiayaan) ada 6 macam :
1. Penganiyaan biasa (pasal 351)
2. Penganiyaan ringan (pasal 352)
3. Penganiyaan berencana (pasal 353)
4. Penganiyaan berat (pasal 354)
5. Penganiyaan berat berencana (pasal 355)
6. Penganiyaan dengan cara dan terhadap orang – orang yang berkualitas tertentu yang memberatkan (pasal 356)
1. Penganiyaan biasa (gewone mishandeling)
Penganiayaan biasa (gewone mishandeling) dapat disebut juga dengan penganiayaan bentuk pokok dirumuskan dengan menyebut kualifikasinya sebagai penganiayaan dan menyebutkan ancaman pidananya,berbeda dengan rumusan kejahatan-kejahatan lain yang disebutkan unsur tingkah laku dan unsur-unsur lainnya, seperti kesalahan, melawan hukum atau unsur mengenai obyeknya.Sehingga dalam mencari unsur-unsur dalam penganiayaan pokok harus menafsirkan tentang arti dari penganiayaan tersebut .
Berdasarkan latar belakang pembentukan pasal diatas, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atau luka (letsel) pada tubuh orang lain.
Sehingga penganiayaan mempunyai usnsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya kesengajaan
b. Adanya perbuatan
c. Adanya akibat perbuatan (yang dituju) yaitu :
• Rasa sakit pada tubuh dan atau
• Luka pada tubuh.
Unsur pertama merupakan unsur subyektif (kesalahan), sedangkan unsur kedua dan ketiga merupakan unsur obyektif .
Kesengajaan yang dimaksud diatas menurut Wirjono Prodjodikoro merupakan sebagai maksud atau opzet als oogmerk, yaitu disamping harus ditunjukkan pada perbuatannya, juga harus ditunjukkan pada akibatnya.Sifat kesengajaan yang demikian lebih nyata lagi pada rumusan ayat 4 .
Unsur perbuatan menurut Adami Chazawi sangatlah bersifat abstrak, sebab dengan istilah perbuatan saja, maka dalam bentuknya yang kongkrit tak terbatas wujudnya, yang pada umumnya wujud perbuatan-perbuatan itu mengandung sifat kekerasan fisik dan harus menimbulkan rasa sakit pada tubuh atau luka tubuh.
Akibat dari adanya perbuatan yang menyebabkan luka dapat diartikan terjadinya perubahan dari tubuh, atau menjadi lain dari rupa semula sebelum perbuatan itu dilakukan, misalnya lecet pada kulit, putusnya jari tangan, bengkak dan lain sebagainya. Sedangkan rasa sakit tidak memerlukan adanya perubahan rupa pada tubuh, melainkan timbulnya rasa sakit, rasa perih, tidak enak atau penderitaan lainnya.
Menurut rumusan pasal 351, penganiayaan biasa dapat dibedakan menjadi :
1. penganiyaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian (ayat (1)
2. penganiyaan yang mengakibatkan luka berat (ayat 2)
3. penganiyaan yang mengakibatkan kematian (ayat3)
4. penganiyaan yang berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)
2. Penganiyaan ringan (lichte mishandeling)
Tindak pidana penganiyaan ringan (lichte mishandeling) diatur dalam pasal 352 KUHP, yang rumusannya sebagai berikut :
(1) Lain dari pada hal tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiyaan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah. Pidana itu dapat ditambah sepertiganya bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau yang dibawah perintahnya.
(2) Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dapat dipidana.
Dalam penjelasan pasal tersebut yang masuk dalam pasal ini adalah penganiayaan yang tidak :
 Menyebabkan sakit (walaupun menimbulkan rasa sakit)
 Menimbulkan halangan untuk menjalankan jabatan atau melakukan pekerjaan sehari-hari .
Batasan penganiayaan ringan adalah :
a. Bukan berupa penganiayaan berencana (pasal 353)
b. Bukan penganiyaan yang dilakukan :
1) Terhadap ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya
2) Terhadap pegawai negeri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasnya yang sah
3) Dengan memasukkan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum (pasal 356)
c. Tidak (1) menimbulkan penyakit, atau (2) halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau (3) pencaharian.
Tiga unsur tersebut, dimana unsur b dan c terdiri dari beberapa alternatif, yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu penganiayaan sebagai penganiayaan ringan .
Menurut wirjono Prodjodikoro, dalam tatanan praktek ketentuan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan adalah bahwa korban harus dirawat dirumah sakit atau tidak .
Pada penganiayaan ringan ada faktor pemberat pidana (dapat ditambah sepertiga dari pidana yang diancamkan ), yang digantungkan pada kualitas pribadi korban dalam hubungannya dengan petindak, ada 2, ialah (1) pada orang yang bekerja pada petindak, dan (2) pada bawahannya.
Percobaan penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan tidak dikenai hukuman (pasal 351 ayat 5 dan pasal 352 ayat 2 ). Ketentuan ini bagi Noyon-langemeyer seperti yang dikutip oleh Wirjono Prodjodikoro menyatakan dalam tatanan praktek tidak memuaskan, baginya percobaan melakukan penganiayaan biasa harus dinyatakan sebagai tindak pidana .
3. Penganiyaan berencana
Pasal 353 mengenai penganiayaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1. Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Jika perbuatan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun .
Menurut Mr.M.H. Tirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah : “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang” .
Arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade)sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alasan pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana (pasal 340).
Perkataan berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan,si pelaku tidak langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir dengan batin yang tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang disadarinya baik bagi dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku sudah berniat untuk melakukan kejahatan tersebut sesuai dengan kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk melakukannya. Maksud dari niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh perasaan emosi yang tinggi, was-was/takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain sebagainya.
Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur dalam pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa faktor/alasan pemberat pidana yang bersifat objektif, penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki sesuai dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi penganiayaan berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila kejahatan tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) .
Dari rumusan di atas penganiayaan berencana dibedakan menjadi tiga macam:
a. Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian
b. Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, dan
c. Penganiayaan berencana yang berakibat kematian .
4. Penganiayaan berat
Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun .
Perbuatan berat (zwar lichamelijk letsel toebrengt) atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: perbuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum .
Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwa dan ia harus menyebutkan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana .
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya,(misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut:
Luka berat berarti :
 Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
 Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
 Tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra
 Mendapat cacat besar
 Lumpuh (kelumpuhan)
 Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu
 Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan .
Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagai luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat .
5. Penganiayaan berat berencana
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut :
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun .
Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersamaan, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana .



6. Turut serta dalam penyerangan dan perkelahian
Kejahatan yang dimaksudkan disini dimuat dalam pasal 358 yang merumuskan sebagai berikut :
Barang siapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya.
Yang dimaksud disini adalah orang yang dengan sengaja turut serta dalam perkelahian masal,dimana berakibat pada orang yang mendapat luka parah atau matinya orang itu tidak diketahui .
Dalam pasal ini terdiri dari unsur :
a. Unsur-unsur obyektif :
1. Perbuatan : turut serta
2. a) Dalam penyerangan, b) Dalam perkelahian
3. Dimana terlibat beberapa orang
4. Menimbulkan akibat : a) ada yang luka berat, b) ada yang mati.
b. Unsur subyektif : dengan sengaja
7. Penganiyaan terhadap orang-orang tertentu atau dengan cara tertentu yang memberatkan
Bentuk penganiayaan yang dimaksud disini termuat dalam pasal 356 KUHP, yang rumusannya adalah sebagai berikut :
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, dan 355 dapat ditambah sepertiganya :
1. bagi yang melakukan kejahatan terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya.
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah,
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Bentuk khusus penganiayaan tersebut merupakan sifat yang memberatkan pidana pada penganiayaan biasa (pasal 353), penganiyaan berat (pasal 354), penganiyaan berat berencana(pasal 355) terletak pada 2 hal : 1) kualitas korban, semisal Ibu, bapaknya, anaknya dan lain sebagainya dan 2) pada cara melakukan penganiayaan tersebut,yakni dengan memberikan bahan berbahaya pada makanan .

C. Sangsi Hukum Kejahatan Terhadap Tubuh
1. kejahatan terhadap tubuh dengan sengaja
No Jenis penganiyaan Akibat yang ditimbulkan Sangsi Dasar hukum
1 Biasa Tidak luka berat dan tidak mati * Pidana penjara 2 tahun 8 bulan
* Pidana denda Rp 4.500 Pasal 351 (1)
Luka-luka berat pidana penjara 5 tahun Pasal 351 (2)
Kematian Pidana penjara 7 tahun Pasal 352 (3)
2 Ringan Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari * Pidana penjara 3 bulan
* Pidana denda Rp 4. 500 Pasal 352 (1)
3 Berencana Menimbulkan luka – luka berat / mati Pidana penjara 4 tahun Pasal 353 (1)
Luka-luka berat Pidana penjara 7 Tahun Pasal 353 (2)
Kematian Pidana penjara 9 tahun Pasal 353 (3)
4 Berat Luka-luka berat Pidana penjara 8 tahun Pasal 354 (1)
Kematian Pidana penjara 10 Tahun Pasal 354(2)
5 Berat dan berencana Luka-luka berat Pidana penjara 12 tahun Pasal 355 (1)
Kematian Pidana Penjara 15 tahun Pasal l355 (2)
6 Turut serta dalam penyerangan dan perkelahian Luka-luka berat Pidana pennjara 2 tahun 8 bulan Pasal 358 (1)
Kematian Pidana penjara 4 tahun Pasal 358 (2)
7 Penganiayaan terhadap orang-orang tertentu atau dengan cara tertentu yang memberatkan Pidana yang ditentukan pada pasal 351, 353, 354, dan 355 ditambah sepertiga Pasal 356

2. Kejahatan terhadap tubuh dengan tidak sengaja

Jenis Akibat yang ditimbulkan Sangsi Dasar hukum
Penganiayaan karena kesalahan (kealpaan) Luka berat * Pidana penjara 5 tahun
* Pidana kurungan 1 tahun Pasal 360 (1)
Luka-luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pekerjaannya selama waktu tertentu * pidana penjara 9 bulan
* pidana kurungan 6 bulan
* pidana denda Rp 4500 Pasal 360 (2)

Contoh kasus
Kasus penganiayaan ini menimpa Cliff Muntu, praja IPDN yang dianiaya seniornya hingga meninggal. Di bawah ini kutipan berita dari http:/www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/04/tgl/04

Cliff digebuku senior karena telat datang ke Barak DKI IPDN
Chazizah Gusnita-detikcom
Jakarta-Misteri kematian Cliff Muntu, Praja tingkat II Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mulai terang. Motif penganiayaan pada Cliff oleh para seniornya adalah karena dia telat datang ke Barak DKI Jakarta pada Senin malam, 2 April lalu.
Informasi ini disampaikan seorang dosen yang wanti-wanti agar namanya tidak disebut, mengaku telah merekam kesaksian seorang Praja yang menyaksikan insiden itu. Dia juga meminta agar Praja itu tidak disebut namanya.
”Karena dia telat jadi diberi (hukuman) disiplin yang lebih berat lagi”, kata dosen tersebut pad detikcom, Rabu (4/4/2007) pukul ) 09:15 WIB.
Penganiayann tersebut bermula dari latihan drum band usai makan malam pukul 19:30 WIB tanggal 2 April yang juga diikuti Cliff Muntu. Setelah latihan selesai, Cliff bersama 29 rekannya yang tergabung dalam Pataka (pembawa lambang IPDN) angkatan II dipanggil oleh Pataka angkatan III ke Barak DKI pukul 22:00 WIB. Cliff Muntu memenuhi panggilan tersebut. Namun dia telat datang akibatnya, seniornya yang berjumlah 13 orang memberinya hukuman disiplin yang lebih berat dari teman-teman Pataka lainnya.

Bentuk Analisa
Terdakwa pembunuh Cliff Muntu telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Cliff Muntu tewas, penganiayaan tersebut tergolong penganiayaan pokok yang menyebabkan kematian. Penganiayaan tersebut telah memenuhi unsur pada penganiayaan pokok yaitu kesengajaan, adanya perbuatan, dan adanya akibat yaitu kematian. Sehingga pelaku dapat dijerat atau dituntut dengan pidana penjara paling lama 7 tahun (pasal 351 ayat 3). Ancaman hukuman ini belum termasuk pada pidana lainnya yang bisa diikutsertakan dalam penuntutan ini.
Begitu juga rekannya yang melakukan tindakan serupa hingga menyebabkan kematian Cliff Muntu dapat digolongkan pada bentuk keikutsertaan dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun (pasal,358 ayat 2).


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Kejahatan terhadap tubuh atau penganiayaan dapat diartikan dengan kesengajaan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain dengan ancaman hukuman yang beraneka ragam sesuai dengan bentuk dari penganiayaan tersebut. Dapat dikatakan bahwa ada perumusan secara material, hal tersebut terlihat dalam pasal 351 KUHP yang tidak menunjuk pada perbuatan tertentu seperti mengambil atau mencuri.
2. Ada tujuh bentuk penganiayaan, yang semuanya termuat dalam pasal 351-360 KUHP, yaitu :
a. Penganiayaan biasa (pasal 351)
b. Penganiayaan ringan (pasal 352)
c. Penganiayaan berencana (pasal 353)
d. Penganiayaan berat (pasal 354)
e. Penganiayaan berat berencana (pasal 355)
f. Penganiayaan dengan cara dan terhadap orang-orang yang berkualitas tertentu yang memberatkan (pasal 356)
g. Turut serta dalam penyerangan dan perkelahian (pasal 358)
3. Ketentuan pidana dari masing-masing penganiayaan beraneka ragam, dengan sangat jelas disebutkan dalam masing-masing pasal di atas.

DAFTAR PUSTAKA

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta;Raja Grafindo Persada, 2002

Laden Marpaung, tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Jakarta;Sinar Grafika, 2002

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta;Rineka Cipta, 2002

------------, KUHP, Jakarta;Bumi Aksara, 2007

R. Sughandi, KUHP dan penjelasannya, Surabaya;Usaha Nasional, tanpa tahun

Tirtamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta;Fasco, 1995

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu, Bandung;Refika Aditama, 2003

--------------------------, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung;Eresco, 1989

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta;Balai Pustaka, 1976

http:/www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/04/tgl/04


No comments:

Post a Comment