Saturday, May 1, 2010

TINDAK PIDANA PENIPUAN (Revisi)

TINDAK PIDANA PENIPUAN
(Revisi)



MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Hukum Pidana II










Oleh:
syifaul qulub



Dosen Pembimbing:
Ahmad Fajrudin Fatwa




FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AHWAL ASY SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2008
KATA PENGANTAR

Hamdan wa Syukron penulis sampaikan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmatNya atas tecapainya makalah ini. Shalawat dan salam tercurahkan kepada pedoman kita, Sang maestro se-jagat raya yakni Nabi Muhammad SAW. Tidak lupa pula kepada seluruh keluarganya, sahabatnya dan seluruh umatnya.
Kasus kriminal di tanah air ini semakin hari semakin meningkat, ditambah lagi dengan makin majunya teknologi, maka motif dan modus tindakan kriminal pun semakin beragam, diantanranya penipuan. Dengan meningkatnya teknologi, penipuan makin marak dan bervariasi.
Dalam hal ini, penipuan biasanya paling banyak dilakukan dalam jual beli, baik dari pihak penjual ataupun dari pihak pembeli, mulai dari mengurangi ukuran barang, sampai penipuan dalam pembayarannya. Selain itu, banyak penipuan yang menggunakan modus investasi.
Dewasa ini marak penipuan dalam bentuk pemberian hadiah yang didapat dari suatu produk, baik yang langsung terdapat pada produk tersebut atau melalui jalur sms yang meminta korbannya untuk menyerahkan uang muka sebagai biaya administrasi.
Dari fenomena tersebut maka penulis mencoba memaparkan pemahaman mengenai penipuan baik dari segi bentuk-bentuk ataupun unsur-unsur penipuan itu sendiri, yang diharapkan dapat memproteksi diri dan tidak terjebak dalam sebuah penipuan.
Akhirnya penulis sampaikan terima kasih pada seluruh pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini, khusunya dosen pembimbing. Dan diharapkan makalah singkat ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca dan penulis pada khususnya. Amin.


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan yang mempunyai objek terhadap harta benda. Didalam KUHP tindak pidana ini diatur dalam bab XXV dan terbentang antara pasal 378 s/d 395, sehinnga didalam KUHP peraturan mengenai tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang paling panjangpenbahasannya diantar kejahatan terhadap harta benda lainnya.
Dewasa ini dengan semakin canggih dan modernnya teknologi, maka berkembang pula modus-modus baru dalam tindak pidana ini yang belum tercakup dalam KUHP misalnya, penipuan melalui sms yang mengatas nawmakan operator sesuler, atau penipuan berkedok kupon berhadiah yang dilakukan oleh pr
odusen produk tertentu.
Bentuk-bentuk penipuan dengan modus baru tersebut, belum diatur didalam KUHP, sehingga dalam penyelesaiannya dianalogikan dengan bentuk-bentuk penipuan yang sudah eksis dalam KUHP. Misalnya penipuan mengenai kupon berhadiah dimasukan dalam pasal 383 KUHP tentang perbuatan curang terhadap pembeli atau UU perlindungan konsumen.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan tindak pidana penipuan?
2. Apa saja bentuk-bentuk penipuan dan bagaimana akibat hukumnya?
3. Apa unsur-unsur dari penipuan?

C. Tujuan Penulisan
1. dapat mendeskrifsikan pengertian penipuan
2. menganalisis tindak pidana penipuan
3. menjelaskan bentuk-bentuk penipuan, unsur-unsur dan akibat hukumnya


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian
Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Dalam arti yang luas tindak pidana ini sering disebut bedrog. Di dalam KUHP, bedrog diatur dalam bab XXV pasal 378 sampai dengan 395. Dalam rentang pasal-pasal tersebut, bedrog kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus.

B. Bentuk-Bentuk Penipuan, Unsur, dan Akibat Hukumnya
Adapun secara lebih detail, bentuk-bentuk penipuan tersebut adalah seperti yang tersaji dalam pembahasan berikut.

1. Penipuan Pokok
Menurut pasal 378 KUHP penipuan adalah barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya, ataupun dengan rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya menyerahkan barang atau supaya membuat utang atau menghapus piutang.
Dari pernyataan di atas dapat disimpulakan bahwa dalam penipuan tidak menggunakan paksaan akan tetapi dengan tipu muslihat seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertindak tanpa kesadaran penuh.
Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan:
a. Unsur-unsur objektif:
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
2. yang digerakkan: orang
3. perbuatan tersebut bertujuan agar:
a) Orang lain menyerahkan suatu benda;
b) Orang lain memberi hutang; dan
c) Orang lain menghapuskan piutang.
4. Menggerakkan tersebut dengan memakai:
a) Nama palsu;
b) Tipu muslihat,
c) Martabat palsu; dan
d) Rangkaian kebohongan.
b. Unsur-unsur subjektif:
1. Dengan maksud (met het oogmerk);
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Dengan melawan hukum.

2. Penipuan Ringan
Penipuan ringan telah dirumuskan dalam pasal 379 KUHP yang berbunyi:
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378 jika benda yang diserahkan itu bukan ternak dan harga dari benda, hutang atau piutang itu tidak lebih dari Rp. 250,00 dikenai sebagai penipuan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900,00

Dalam masyarakat kita binatang ternak dianggap mempunyai nilai yang lebih khusus, sehingga mempunyai nilai sosial yang lebih tinggi dari binatang lainnya. Akan tetapi, apabila nilai binatang ternak tersebut kurang dari Rp. 250, 00,- maka bukan berarti penipuan ringan.
Adapun yang dimaksud hewan menurut pasal 101 yaitu:
- Binatang yang berkuku satu: kuda, keledai dan sebagainya.
- Binatang yang memamah biak: sapi, kerbau, kambing, biri-biri dan sebagainya.
Sedangkan harimau, anjing dan kucing bukan merupakan hewan yang dimaksud dalam pasal ini.

Unsur-unsur penipuan ringan adalah:
a. Semua unsur yang merupakan unsure pada pasal 378 KUHP
b. Unsur-unsur khusus, yaitu:
1. benda objek bukan ternak;
2. nilainya tidak lebih dari Rp. 250, 00-
Selain penipuan ringan yang terdapat menurut pasal 379 di atas, juga terdapat pada pasal 384 dengan dinamakan (bedrog) penipuan ringan tentang perbuatan curang oleh seorang penjual terhadap pembeli adalah dengan rumusan:
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383 dikenai pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 900,00- jika jumlah keuntungan tidak lebih dari Rp. 250.00.

3. Penipuan dalam Jual Beli.
Penipuan dalam hal jual beli digolongkan menjadi 2 bentuk, yaitu; penipuan yang dilakukan oleh pembeli yang diatur dalam pasal 379a dan kejahatan yang dilakukan oleh penjual yang diatur dalam pasal 383 dan 386.

a. Penipuan yang dilakukan oleh pembeli.
Menurut pasal 379a yang berbunyi:
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli benda-benda, dengan maksud supaya dengan tanpa pembayaran seluruhnya, memastikan kekuasaanya terhadap benda-benda itu, untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dalam bahasa asing kejahatan ini dinamakan flessentrekkerij. Dan baru dimuat dalam KUHP pada tahun 1930. Kejahatan ini biasanya banyak terjadi di kota-kota besar, yaitu orang yang biasanya membeli secara bon barang-barang untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas. Model yang dilakukan biasanya dengan mencicil atau kredit. Dengan barang yang sudah diserahkan apabila pembeli tidak membayarnya lunas, sehingga merugikan penjual. Dalam hukum perdata hal ini disebut wan prestasi. Akan tetapi, apabila sudah dijadikan mata pencaharian atau kebiasaan seperti maksud semula tidak ingin membayar lunas, maka disebut tindak pidana.
Unsur-unsur kejahatan pembeli menurut pasal 379a yaitu:
a. Unsur-unsur objektif:
1. Perbuatan membeli;
2. Benda-benda yang dibeli;
3. Dijadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
b. Unsur-unsur Subjektif:
1. Dengan maksud menguasai benda tersebut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Tidak membayar lunas harganya.
Agar pembeli tersebut bisa menjadikan barang-barang tersebut sebagai mata pencaharian maka setidaknya harus terdiri dari dua perbuatan dan tidaklah cukup apabila terdiri dari satu perbuatan saja. Akan tetapi, hal ini tidak muthlak harus terdiri dari dari beberapa perbuatan.

b. Penipuan yang dilakukan oleh penjual.
Adapun bunyi pasal 383 adalah:
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2. mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.

Yang dimaksud dari menyerahkan barang lain daripada yang disetujui misalnya; seseorang membeli sebuah kambing sesuai dengan kesepakatan. Akan tetapi, penjual mengirimkan kambing tersebut dengan kambing yang lebih jelek. Sedangkan yang dimaksud dari pasal 383 (2) yaitu: melakukan tipu muslihat mengenai jenis benda, keadaan benda atau jumlah benda. Dan apabila keuntungan yang diperoleh oleh penjual tidak lebih dari Rp. 250,00. Maka penipuan tersebut masuk pada penipuan ringan.

c. Penipuan yang dilakukan oleh penjual kedua.
Hal ini disebutkan dalam pasal 386 yang merumuskan sebagai berikut:
1. barang siapa menjual, menyerahkan, atau menawarkan barang makanan, minuman atau obat-obatan, yang diketahui bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu palsu, jika nilainya atau faidahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan bahan lain.

Adapun yang ditekankan dalam pasal ini adalah apabila setelah dicampurnya barang makanan, minuman, atau obat-obatan tersebut berkurang nilai atau faidahnya, atau bahkan nilai atau faidah barang tersebut hilang sama sekali, maka kasus ini termasuk dalam kasus pidana dan termasuk pemalsuan barang. Oleh karena itu, tidak menjadi kasus pidana apabila setelah dicampur tidak berkurang atau hilang nilai dan faidahnya, maka tidak melanggar pasal ini.
Unsur-unsur dari kejahatan penipuan ini adalah:
a. Unsur-unsur objektif:
1. perbuatan: menjual, menawarkan, dan menyerahkan.
2. objeknya : benda makanan, benda minuman dan benda obat-obatan
3. benda-benda itu dipalsu.
4. menyembunyikan tentang palsunya benda-benda itu.
b. Unsur-unsur subjektif:
Penjual yang mencampur tersebut mengetahui bahwa benda-benda itu dipalsunya. Dalam hal ini penjual tidak dikenai hukuman apabila ia mengutarakan bahwa benda yang dipalsukan tersebut diberitahukan terhadap pembeli dan pembeli membeli barang tersebut berdasarkan kemauannya.
Adapun perbedaan antara pasal 383 dan 386 adalah:
1. kejahatan dalam pasal 386 adalah khusus hanya mengenai barang berupa: bahan makanan dan minuman atau obat-obatan, sedang dalam pasal 383 mengenai semua barang.
2. pasal 386 mengatakan tentang “menjual, menawarkan atau menyerahkan” barang (belum sampai menyerahkan barang itu sudah dapat dihukum), sedangkan pasal 383 mengatakan “menyerahkan”, (supaya dapat dihukum barang itu harus sudah diserahkan).
Selain itu, juga melanggar pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang salah satu poinnya berbunyi: “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.”
Juga melanggar pasal 11 Undang-Undang yang sama, yang berbunyi: “Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu; menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi; tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain; tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain; tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain; menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

4. Penipuan dalam Karya Ilmiah dan Lain-Lain
Tindak pidana membubuhkan nama atau tanda palsu pada karya-karya di bidang sastra, di bidang ilmu pengetahuan dan di bidang seni telah diatur dalam pasal 380 KUHP, yang menyatakan:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah: (1) barang siapa menaruh nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam sebuah kesusastraan, keilmuan, kesenian, atau memalsukan nama atau tanda yang asli dengan maksud untuk menimbulkan kesan bahwa karya tersebut berasal dari orang yang nama atau tandanya ditaruh di atas atau di dalam karya tersebut, (2) barang siapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia karya-karya sastra, ilmiah, seni atau kerajinan yang di dalam atau di atasnya dibubuhi nama atau tanda palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu seakan-akan itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
2. Jika karya tersebut kepunyaan terpidana, hakim dapat menyatakan karya itu disita untuk kepentingan Negara.

Tidak pidana yang diatur dalam pasal 380 ayat (1) angka 1 KUHP itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a. Unsur Subyektif: dengan maksud untuk menimbulkan kesan seolah-olah karya tersebut berasal dari orang, yang nama atau tandanya telah ia bubuhkan pada atau di dalam karya tersebut.
b. Unsur Obyektif: (1) barang siapa (2) membubuhkan secara palsu suatu nama atau tanda (3) memalsukan nama yang sebenarnya atau tanda yang asli (4) pada suatu karya sastra, ilmiah, seni atau kerajianan.
Selain itu, juga melanggar ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang berbunyi: “Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan”.

5. Penipuan dalam Asuransi
Penipuan dalam Asuransi dibahas dalam dua pasal, yaitu pasal 381 dan 382 KUHP. Yang pertama dalam pasal 381 KUHP merumuskan sebagai berikut :
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan, sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Rumusan kejahatan tersebut terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
a. perbuatan menyesatkan, adalah perbuatan yang ditujukan pada orang, dalam hal ini penanggung dari perbuatan mana menimbulkan pesan atau gambaran yang lain dari keadaan yang sebenaranya.
b. caranya dengan tipu muslihat,
c. pada penggung asuransi,
d. mengenai keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan itu,
e. sehingga menyetujui perjanjian,
f. perjanjian mana : (a) tidak akan dibuat, dan atau (b) setidak-tidaknya tidak dengan syarat yang demikian, apabila keadaan yang sebenarnya diketahui.
Adapun yang kedua tentang penipuan ini diatur dalam pasal 382, yang menyatakan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian menanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu benda yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran; atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tidak dapat dipakai, kapal yang diprtanggungkan, atau yang muatannya, maupun upah yang diterima unsur pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, atau yang atasnya telah diterima uang bodemerij diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Unsur-unsur dari pasal 382 adalah sebagai berikuit:
a. Unsur obyektif:
1. Perbuatan: (a) menimbulkan kebakaran (b) ledakan (c) mengaramkan (d) mendamparkan (e) menghancurkan (f) merusakkan (membikin tidak dapat dipakai)
2. Menimbulkan kerugian pagi penanggung atau pemegang surat bodemerij
3. Obyeknya: (a) benda yang dipertanggngkan terhadap bahaya kebakaran (b) kapal yang dipertanggungkan, kapal yang muatannya dipertanggungkan, kapal yang upah untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan.
4. Kapal-kapal tersebut yang atasnya telah diterima uang bodemerij
b. Unsur subyektif:
1. maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
2. dengan melawan hukum

6. Penipuan Persaingan Curang
Bentuk penipuan ini diatur dalam apasal 382 bis , yang menyatakan:
Diancam denagan maksium hukuman penjara satu tahun empat bulan atau denda sebesar Rp 900,- barang siapa dengan maksud menetapkan, memelihara, atau menambah hasil perdagangan atau perusahaannya sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan yang bersifat menipu untuk memperdayakan khalayak ramai tau seorang tertentu, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian pada lawannya bersaing atau lawan bersaing dari orang lain itu.

Unsur-unsur kejahatan tersebut adlah:
1. Unsur objektif
a. perbutan berupa perbuatan curang
b. yang ditujukan untuk menyesatkan khalayak umum atau orng tertentu
c. perbuatan itu dpat mnimbulkan kerugian bagi saingan-saingannya atau saingan orang lain
2. Unsur subjektif
a. untuk mendapatkan atau
b. melangsungkan, atau
c. memperluas hasil perdagangan atau perusahan milik sendiri atau milik orang lain

7. Stellionaat
Tindak pidana stellionaat atau dapat disebut penipuan dalam hal yang berhubungan dengan hak atas tanah dirumuskan dalam pasal 385 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. barang siapa dengn maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar, atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah Indonesia, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan d iatas tanah dengan hak tanah atas Indonesia padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukar, atau membebani dengan kredit verband suatu hak tanah Indonesia yang telah dibebani kredit verband, atau suatu gudang bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak lain.
3. barang siapa dengan maksud yang sama menggadaikan kredit verband mengenai suatu hak tanah Indonesia dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang behubungan dengan hak tadi sudah digadaikan
4. barang siapa dengan maksud yang sama menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia padahal diketahui bahwa orang lain mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.
5. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan padahal tidak diberitahukan pada pihak lain bahwa tanah itu telah digadaikan.
6. barang siapa degan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, padahal diketahui bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Dari setiap rumusan mempunyai unsur masing-masing. Unsur-unsur tersebut adalah:
1. Unsur obyektif
a) perbuatan: menjual, menukarkan membebani dengan kredit verbnd, menggadaikan, menyewakan,
b) obyeknya : hak atas tanah Indonesia, gedung, banguan, penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia.
2. unsur subjektif
a) maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
b) dengan melawan hukum
c) yang diketahui bahwa yang mempunyai atau yang turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain

8. Penipuan dalam Pemborongan
Jenis pidana ini biasanya dilakukan oleh seorang pemborong bangunan. Biasanya, pelaku menggunakan modus mengurangi berbagai campuran bahan bangunan dari yang semestinya, menggunakan bahan-bahan bekas atau yang berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun motif dari penipuan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Tindak pidana jenis ini diatur dalam pasal 387 KUHP, yang menyatakan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan suatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang tugasnya mengawasi penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan curang.

Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 387 KUHP tersebut adalah:
a. Pasal 387 KUHP ayat (1):
1. Seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan,
2. Pada waktu membuat bangunan
3. Pada waktu menyerahkan bahan bangunan
4. Yang dapat berakibat: (a) menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia atau barang, (b) menimbulkan bahaya bagi negara pada waktu perang.
b. Pasal 387 ayat (2):
1. Seorang yang diberi tugas penyerahan barang
2. Membiarkan perbuatan curang dilakukan
3. Dengan sengaja

9. Penipuan Terhadap Batas Pekarangan
Adapun yang dimaksud dengan batas halaman/pekarangan adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai batas pekarangan. Batas itu diantaranya bisa berupa tembok, kawat berduri, tanggul, dan sebagainya yang berfungsi membatasi antar pekarangan milik orang lain.
Bentuk penipuan ini diatur dalam pasal 389 KUHP, yang menyatakan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membikin tak dapat dipakainya sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Adapun rumusan tindak pidana tersebut adalah:
1. Unsur Subyektif
a. Perbuatan: (1) menghancurkan, (2) memindahkan, (3) membuang, (4) membuat hingga tak dapat dipakai
b. Obyeknya: sesuatu yang digunakan sebagai tanda batas pekarangan
2. Unsur Subyektif:
a. Maksud menguntungkan: (1) diri sendiri, (2) orang lain
b. Dengan melawan hukum
Perlu dijadikan suatu cacatan bahwa sejak adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), ketentuan-ketentuan tentang tanah yang diatur dalam KUHP dihapuskan dan tidak berlaku lagi.

10. Penyiaran Kabar Bohong
Yang dimaksud penyiaran kabar bohong di sini adalah perbuatan menyiarkan kabar bohong yang dimaksudkan oleh pelakunya untuk mempengaruhi berbagai harga barang di pasaran supaya naik turun.
Hal ini diatur dalam pasal 392 KUHP, yang menyatakan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana tau surat-surat berharga menjdi turun atau naik, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Obyektif
a. menyiarkan berita bohong, dan
b. menaikkan atau menurunkan harga barang di pasaran
2. Unsur Subyektif
a. Dengan maksud: menguntungkan diri sendiri atau orang lain
b. Dengan melawan hukum

11. Penipuan dengan Memberikan Gambaran Tidak Benar Tentang Surat Berharga
Tindak pidana dilakukan dengan modus tidak memberikan gambaran yang senyatanya yang sengaja dilakukan untuk menarik orang lain agar tertarik untuk ikut serta dalam usaha tersebut.
Tindak pidana ini diatur dalam pasal 391 KUHP yang menyatakan :
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan padapenempatan surat atau hutangsesuatu Negara atau bagiannya, atau suatu lembaga umum, sero atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakan khalayak umumuntuk pendaftarannya atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkam keadaan yang sebenarnya, atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dalam pidana ini terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
a. Unsur-unsur obyektif :
a. seorang yang diberikan kewajiban untuk menempatkan atau memberikan bantuan dalam penempatan :
1. Surat-surat hutang atas nama negara atau bagian dari negara atau suatu lembaga pemerintahan
2. Saham-saham atau surat hutang atas nama suatu perkumpulan atau yayasan atau bentuk kerja sama.
b. Mencoba menggerakkan publik untuk:
1. Mendaftarkan diri atau turut serta
2. Dengan mendiamkan atau mengurangi keadaan sebenarnya
3. Dengan memberikan gambaran-gambaran perbuatan-perbuatan yang palsu
b. Unsur Subyektif: Dengan sengaja

12. Penipuan dengan Penyusunan Neraca Palsu
Bentuk pidana ini diatur dalam pasal 392 KUHP, yang menyatakan:
Seorang pengusah, seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Adapun apabila diperinci, maka pasal di atas akan mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Unsur-unsur Obyektif
a. Petindaknya:
1. seorang pengusaha
2. seorang pengurus
3. komisaris dari: (a) PT (b) Maskapai Andil Indonesia (c) Koperasi
b. Perbuatannya: mengumumkan
c. Obyeknya: keadaan atau neraca yang tidak benar
b. Unsur-unsur subyektif: dengan sengaja
Demikian pembahasan mengenai bentuk-bentuk penipuan. Akan tetapi, masih ada beberapa bentuk yang tidak dicantumkan, misal: Penipuan terhadap penyerahan barang untuk keperluan militer, penipuan dengan nama perdagangan atau merk orang lain, dll. Karena menurut hemat penulis bentuk-bentuk penipuan tersebut tidak lagi dipandang dari perspektif KUHP, melainkan dari UU yang lebih khusus mengatur tentang bentuk-bentuk tindak pidana tersebut.

C. Analisis Kasus
25/03/2008 08:30 Kasus Penipuan
Penipuan Kupon Berhadiah Memakan Korban
Liputan6.com, Depok: Christine, warga Cisalak, Depok, Jawa Barat tertipu kupon undian berhadiah mobil, baru-baru ini. Ia terpaksa kehilangan uang senilai Rp 7 juta yang masuk ke rekening pelaku. Korban yang melaporkan kejadian ini ke Pos Polisi Cililitan, Jakarta Timur diminta untuk meneruskan laporan ke Kepolisian Sektor Cimanggis. Pasalnya, lokasi kejadian di wilayah hukum Cimanggis.
Penipuan itu bermula saat Christine membeli sabun deterjen dalam bentuk sachet. Dalam kemasan terdapat kupon undian yang menyebutkan korban memenangi sebuah mobil. Korban mengaku telah mengkonfirmasi nomor telepon yang tertera pada kupon. Namun, pelaku dengan cerdik mencatut nama Direktur Lalu Lintas Kepolisan Daerah Metro Jaya Djoko Susilo yang seolah-olah mengesahkan hadiah mobil tersebut.
Kasus serupa juga menimpa warga Sukabumi, Jabar. Diah, istri Ibin harus kehilangan uang Rp 25 juta setelah tertipu undian berhadiah sebuah mobil keluaran terbaru yang diperoleh dari sebungkus deterjen. Mereka langsung melaporkan penipuan ini ke aparat Polsek Cisaat, Sukabumi.
Penipuan berawal saat Diah membeli enam bungkus deterjen di sebuah pasar tradisional di Sukabumi. Dalam salah satu bungkus deterjen, ia menemukan kupon undian berhadian mobil. Setelah mengontak nomor telepon yang tertera dalam kupon, korban diminta menyetorkan uang Rp 25 juta untuk biaya balik nama mobil. Korban kemudian meminjam uang kepada tetangganya dengan jaminan rumah. Namun, usai menyetorkan uang mereka baru sadar telah ditipu. Kasus penipuan itu kini ditangani jajaran Kepolisian Resor Kota Sukabumi.(RMA/TimLiputan6SCTV)

Kalau diperhatikan, dalam kasus di atas terdapat beberapa unsur penting yang mengindikasikan terhadap tindakan pidana penipuan. Baik dari segi unsur objektif maupun unsur subjektif dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku dalam kasus tersebut. Unsur objektif dalam kasus tersebut terlihat jelas dari cara-cara yang digunakan pelaku, yaitu adanya upaya untuk menggerakan korban dalam hal ini dengan mempengaruhi korban atau menanamkan pengaruh agar korban menyerahkan sesuatu, dalam kasus ini uang sebagai biaya untuk balik nama mobil yang merupakan tipu muslihat pelaku saja. Selain itu pelaku juga menggunakan nama palsu. Yaitu dalam kasus di atas pelaku mencatut nama Direktur Lalu Lintas Kepolisan Daerah Metro Jaya Djoko Susilo yang seolah-olah mengesahkan hadiah mobil tersebut. Hal ini dilakukan pelaku untuk mempengaruhi Christine yang merupakan korban dalam kasus tersebut.
Sedangkan unsur subjektif yang mengindikasikan tindakan pidana penipuan yang terdapat dalam kasus diatas yaitu adanya kesengajaan pelaku untuk menguntungkan diri sendiri yang merupakan maksud si pelaku dari perbuatan menggerakan korban dengan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini tentunya sebelum melakukan atau ketika memulai perbuatan menggerakan si pelaku telah memiliki kesadaran dalam dirinya bahwa menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan seperti ini adalah melawan hukum. Yang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan tidak dikehendaki oleh masyarakat.
Dari unsur-unsur yang terkandung dalam kasus di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa kasus tersebut termasuk tindak pidana penipuan dalam bentuk pokok yang diatur dalam KUHP pasal 378 yang mana akibat hukumnya adalah yang diancam dangan hukuman penjara paling lama empat tahun.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pemaparan yang sedemikian ringkas di atas, maka dapat kami simpulkan:
1. Tindak pidana penipuan secara umum (bedrog) adalah tindak-tindak pidana yang di atur dalam bab XXV KUHP yang terentang antara pasal 378-395.
2. Tindak pidana yang diatur dalam bab XXV KUHP tersebut, mempunyai banyak sekali bentuk, diantaranya: penipuan pokok, penipuan ringan, penipuan dalam jual beli, penipuan menyingkirkan batas halaman, dll.
3. Dari setiap bentuk-bentuk penipuan tersebut, mempunyai unsur-unsur yang berbeda-beda.

B. Saran
Diharapkan kepada seluruh pembaca agar dapat lebih mendalami dan memahami secara lebih kompherensif masalah-masalah penipuan dengan cara membandingkan dengan literatur lain, yang pada akhirnya akan terhindar dari segala bentuk penipuan. Karena yang harus diingat, bahwa kejahatan bukan hanya ada niat dari pelaku, tetapi juga adanya kesempatan.

DAFTAR PUSTAKA

Adami Chazawi. 2006. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayumedia Publising
P.A.F. Lamintang, Djisman Samosir. 1979. Delik-delik Khusus Terhadap Hak Milik dan yang Timbul dari Hak Milik. Bandung: Tarsito
R. Soesilo. 1988. KUHP serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politera
________. 1984. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Bandung: PT. Karya Nusantara
P.A.F. Lamintang. 1989. Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Bandung: Sinar Baru
Tongat. 2003. Hukum Pidana Materiil. Malang: UMM Press
Tim Prospect. 2006. KUHAP dan KUHP. WiPress
Wirjono prodjodikoro. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
http://www.liputan6.com/news/?id=156845&c_id=2
Moeljatno. 2007. KUHP. Jakarta: Bumi Aksara



























2 comments: